Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

Minggu, 25 September 2022 306
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ulu, Minggu (25/9/2022)
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya?

Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus.

Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum.

Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”. Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya.

Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut.

“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini.

Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK  dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris.

Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum? Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.  Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.

“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat.

Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.  

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.

Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.

epala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut.

“Ini sangat bermanfaat untuk kita semua jika seuatu saat itu terjadi, kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)