Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

Minggu, 25 September 2022 348
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ulu, Minggu (25/9/2022)
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya?

Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus.

Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum.

Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”. Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya.

Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut.

“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini.

Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK  dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris.

Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum? Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.  Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.

“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat.

Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.  

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.

Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.

epala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut.

“Ini sangat bermanfaat untuk kita semua jika seuatu saat itu terjadi, kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)