BALIKPAPAN. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah itu berlangsung pukul 20.00 Wita, Lapangan Serbaguna RT 26, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (05/12/2021) kemarin.
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, mengatakan sosper kali ini berbeda dari sosper sebelumnya, sebab dilaksanakan secara outdoor. “Saya ingin nuansa yang berbeda dari sosper sebelumnya, kalau di lapangan terbuka seperti ini kan kita jadi leluasa dan tidak mengantuk,” ujar Eddy Tarmo saapan akrabnya.
Sosper mulai rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah. Eddy juga mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya M. Riza Permadi (Dosen STIE Balikpapan, wakil ketua 1 bidang akademik) dan Sukriadi S.Hut selaku Tokoh masyarakat sekitar. “Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” jelasnya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat. (adv/hms7)
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, mengatakan sosper kali ini berbeda dari sosper sebelumnya, sebab dilaksanakan secara outdoor. “Saya ingin nuansa yang berbeda dari sosper sebelumnya, kalau di lapangan terbuka seperti ini kan kita jadi leluasa dan tidak mengantuk,” ujar Eddy Tarmo saapan akrabnya.
Sosper mulai rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah. Eddy juga mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya M. Riza Permadi (Dosen STIE Balikpapan, wakil ketua 1 bidang akademik) dan Sukriadi S.Hut selaku Tokoh masyarakat sekitar. “Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” jelasnya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat. (adv/hms7)