Sosialisasi Perda di Samboja, Masyarakat Ingin Membentuk LBH

Minggu, 23 Mei 2021 98
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA – DPRD Kaltim kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah. Kali ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Pada sosialisasi ini, Samsun sosialisasi di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya yaitu di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. "Kami melakukan sosialisasi Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat," ucap Samsun, Minggu (23/5/2021) malam.

Setiap bulan, anggota DPRD Kaltim diwajibkan untuk melakukan menyosialisasikan perda yang sudah disahkan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. "Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda yang telah disahkan. Harapannya setelah sosialisasi, perda berjalan efektif di masyarakat," ucap Samsun. Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto menyebut, sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu sangat penting bagi masyarakat. Walaupun saat ini telah ada bantuan hukum dari pemerintah bukan hanya dari provinsi, api ini menambah akses hukum bagi masyarakat Kaltim. "Di masa pandemi banyak masalah terutama di lingkungan kerja, PHK, hingga tidak punya pendapatan. Apalagi kalau kita lihat data kasus di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," jelas Roy.
Sementara itu salah seorang perwakilan warga, Bayu Andalas mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat bagus dilakukan dan perlu. "Agar masyarakat paham terhadap peraturan yang ada, apalagi masyarakat di daerah seperti Samboja," ucap Bayu.

Ia berharap bisa merealisasikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samboja. Karena menurutnya, masyarakat kerap kebingungan ketika menghadapi masalah hukum. "Jarak antara Kecamatan Samboja dan Kecamatan Tenggarong menjadi kendala. Jadi dengan adanya LBH pasti bisa membantu masyarakat di wilayah Samboja," pungkas Bayu. Sosialisasi perda ini dihadiri masyarakat dan perwakilan lembaga yang ada di Kecamatan Samboja. Terutama organisasi pemuda seperti KNPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Sapma PP, PMII, dan Himpunan Mahasiswa Samboja (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)