Sosialisasi Perda di Samboja, Masyarakat Ingin Membentuk LBH

Minggu, 23 Mei 2021 83
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA – DPRD Kaltim kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah. Kali ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Pada sosialisasi ini, Samsun sosialisasi di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya yaitu di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. "Kami melakukan sosialisasi Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat," ucap Samsun, Minggu (23/5/2021) malam.

Setiap bulan, anggota DPRD Kaltim diwajibkan untuk melakukan menyosialisasikan perda yang sudah disahkan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. "Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda yang telah disahkan. Harapannya setelah sosialisasi, perda berjalan efektif di masyarakat," ucap Samsun. Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto menyebut, sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu sangat penting bagi masyarakat. Walaupun saat ini telah ada bantuan hukum dari pemerintah bukan hanya dari provinsi, api ini menambah akses hukum bagi masyarakat Kaltim. "Di masa pandemi banyak masalah terutama di lingkungan kerja, PHK, hingga tidak punya pendapatan. Apalagi kalau kita lihat data kasus di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," jelas Roy.
Sementara itu salah seorang perwakilan warga, Bayu Andalas mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat bagus dilakukan dan perlu. "Agar masyarakat paham terhadap peraturan yang ada, apalagi masyarakat di daerah seperti Samboja," ucap Bayu.

Ia berharap bisa merealisasikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samboja. Karena menurutnya, masyarakat kerap kebingungan ketika menghadapi masalah hukum. "Jarak antara Kecamatan Samboja dan Kecamatan Tenggarong menjadi kendala. Jadi dengan adanya LBH pasti bisa membantu masyarakat di wilayah Samboja," pungkas Bayu. Sosialisasi perda ini dihadiri masyarakat dan perwakilan lembaga yang ada di Kecamatan Samboja. Terutama organisasi pemuda seperti KNPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Sapma PP, PMII, dan Himpunan Mahasiswa Samboja (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)