Sinkronisasi Perencanaan Program Kegiatan, Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Sambangi BAPPEDA Bali

Kamis, 19 Desember 2024 1077
KUNKER : Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Sandat, BAPPEDA Prov. Bali.
DENPASAR. Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Sandat, BAPPEDA Prov. Bali, pada Kamis (19/12).

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Renja Sarkowi V Zahry bersama Anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin, Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, La Ode Nasir, Fuad Fakhruddin dan Tenaga Ahli serta Staff Pansus.

Rombongan diterima oleh I Made Satya Cadriantara selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPEDA Prov. Bali didampingi Staff BAPPEDA Prov. Bali.

Kunjungan tersebut dalam rangka Sinkronisasi Perencanaan Program atau Kegiatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi.

“Kegiatan ini untuk memperoleh gambaran bagaimana sinergitas dan koordinasi antara DPRD Bali Bersama BAPPEDA dan perangkat daerah terkait, dalam penyusunan Renja DPRD Bali dan Penyusunan Program dan Kegiatan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD Bali untuk tahun 2025 dan tahun 2026,” jelas Sarkowi V Zahry.

Pertemuan dirangkai dengan diskusi interaktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar pandangan terkait pola dan mekanisme penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Salah satu poin diskusi yang mendapat perhatian khusus adalah bagaimana sinkronisasi dan koordinasi yang diterapkan oleh DPRD Bali bersama BAPPEDA dan BPKAD Bali, dalam menyusun Renja DPRD, baik untuk tahun 2025 maupun tahun 2026.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)