Silahturahmi Ketua DPRD Tabalong, Bahas Soal IKN

Kamis, 7 April 2022 223
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menerima kunjungan kerja dan silahturahmi Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Mustafa, Rabu (6/4).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menerima kunjungan kerja dan silahturahmi Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan Mustafa, Rabu (6/4) di Gedung D Lantai II Kantor DPRD Kaltim. Mustafa menjelaskan kedatangannya membahas banyak hal mulai dari persiapan menghadapi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), konsultasi dan sharing tentang mekanisme pelaksanaan reses dan berbagai hal lainnya. “Silahturahmi dalam rangka membangun komunikasi yang baik sehingga bisa membawa manfaat bagi Tabalong dan Kaltim dalam bentuk kerjasama ataupun program lainnya,”katanya.

Seno Aji menjelaskan bahwa yang menjadi fokus pembahasan dan silahturahmi pimpinan DPRD Tabalong tersebut adalah bagaimana daerah Tabalong dan Kaltim sebagai daerah penyangga IKN bisa berkontribusi aktif. Peran aktif dimaksud adalah bagaimana sumber daya manusia bisa terserap maksimal sehingga benar-benar memberikan banyak manfaat bagi daerah penyangga yang salah satunya penyerapan tenaga kerja.
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)