Sigit Wibowo Hadiri Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi KBB-KT Periode 2022 - 2027

Senin, 24 Januari 2022 205
PENGUKUHAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Periode 2022 – 2027 di Plenary Hall GOR Madya Sempaja Samarinda, Sabtu (22/1).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara Pengukuhan Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Periode 2022 – 2027 dengan mengusung tema “Banjar Rakat Banjar Bersatu Banjar Kuat” yang dilaksanakan di Plenary Hall GOR Madya Sempaja Samarinda, Sabtu (22/1).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sultan Kesultanan Banjar Sultan Khairul Saleh Al Mutasim Billah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Aji Muhammad Arifin, serta bubuhan Banjar dari berbagai daerah di Kaltim.   Dalam acara itu, Irianto Lambrie dipilih sebagai Ketua Umum KBB-KT periode 2022 – 2027 dengan Sekretaris Umum Heri Hermawan.

Isran Noor yang didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina dalam sambutannya mengatakan, atas nama masyarakat dan seluruh paguyuban di Kaltim mengucapkan selamat atas pengukuhan KBB-KT periode 2022 – 2027.

Dia berharap, kehadiran KBB-KT akan menjadi berkah, rahmat dan bermanfaat bagi seluruh anggota kerukunan warga Banjar dan masyarakat Kaltim. “Pesan saya untuk KBB-KT, laksanakan AD/ART dengan baik demi kepentingan anggota dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, ujarnya.

Kemudian Sultan Banjar, Khairul Saleh Al-Mutashim Billah pun mengucapkan selamat atas disahkannya Kaltim sebagai IKN. Namun, secara khusus ia berpesan agar masyarakat Banjar di Kaltim selalu bersatu, sehingga bisa menjaga persatuan.

"Jadi urang Banjar disini harus rakat-rakat, harus bersatu, dan Insya Allah menjadi kuat," kata Sultan Banjar.

Selanjutnya, Sigit Wibowo menyampaikan ucapan selamat kepada Irianto Lambrie sebagai Ketua Umum KBB-KT dan juga kepada seluruh pengurus KBB-KT atas pengukuhan dan pelantikan tersebut. Dengan tujuan untuk membangun Kaltim tentu saja warga Banjar diharapkan terus berkiprah dalam pembangunan.

“Saya harap warga Banjar tetap terus berkiprah di seluruh elemen dan bidang kehidupan dan pembangunan di Kaltim,” ucap Sigit Wibowo saat diwawancara usai acara. 
  
Terakhir, acara ditutup dengan pengguntingan pita dilanjut dengan mencicipi aneka macam wadai tradisional khas Banjar seperti Bingka, Wajik, Klepon dan lain sebagainya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)