Sigit : Pantau Terus Arus Pasca Mudik

Kamis, 20 Mei 2021 50
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan terkait pantauan perkembangan covid 19 pasca arus balik mudik serta kenaikan mobilitas masyarakat yang signifikan di tempat wisata.

Dalam hal ini, Sigit menjelaskan pasca arus mudik di Kaltim harus tetap dipantau. Pemerintah perlu terus mengendalikan laju perkembangan covid 19 dan tidak hentinya menegaskan kepada masyarakat agar terus menaati protokol kesehatan.

“Dalam pasca mudik ini kita akan terus pantau dan melakukan tracing, bila ditemukan ada yang positif akan ditindaklanjuti. Langkah tersebut guna menghentikan covid 19 dan masyarakat harus taat prokes,” katanya.

Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan pemerintah guna mencegah pemudik atau pun pendatang dari luar Kaltim yang terindikasi atau terpapar covid 19.

"Para pemudik perlu dites, siapa tahu ada yang sakit. Perlu disiapkan fasilitas untuk karantina jika terdeteksi positif," ujar politisi PAN ini.

Dikatakanya, tindakan pemerintah melakukan pengetatan sejak 6 Mei dan berlanjut antisipasi arus balik, tidak lain sebagai bentuk konsistensi dan penegakkan aturan yang dilaksanakan selama ini.

"Tindakan ini dilakukan tidak lain untuk menjamin sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari terpapar virus dan saya berharap kepada pemudik ketika dicek kesehatannya bisa kooperatif," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)