Siap-Siap, DPRD Kaltim Akan Gelar BK Awards

Selasa, 18 April 2023 235
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan melaksanakan BK Awards, guna pemantapan kegiatan tersebut, Minggu (16/4) BK Melaksanakan rapat guna memfinalisasi persiapan acara yang digadang-gadang menjadi pertama kali di Kalimantan Timur
BALIKPAPAN - Minggu (16/4) Badan Kehormatan DPRD Kaltim telah melakukan diskusi dan pemantapan terkait mekanisme dan tahapan-tahapan BK Awards 2023. Diterangkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim (BK) Sutomo Jabir bahwa sebagai BK Awards perdana di Kalimantan Timur BK sangat perlu pendalaman materi. “Tadi telah dibahas dan banyak masukan, termasuk bagaimana kemudian penilaian terhadap nominasi BK Awards ini betul-betul objektif tanpa ada kepentingan apa-apa, karena kita mau awal pelaksanaan kegiatan ini kemudian menjadi acuan dan dasar BK Awards selanjutnya. Karena, jika ini bagus maka kedepannya akan baik.  Untuk menentukan ini bagus atau tidak, kredibilitasnya harus teruji. Untuk kredibiltas yang teruji maka penilaiaannya harus objektif,” terang Sutomo Jabir didampingi Anggota BK dan sejumlah Tim TA BK Awards.

Masih menurut Sutomo Jabir, untuk bisa mencapai objektif perlu melibatkan orang-orang yang tidak punya kepentingan lain selain menilai kinerja tersebut. “Maka perlu penilaian internal juga eksternal yang kita libatkan untuk menilai 55 Anggota DPRD Kaltim ini seperti apa penilaiaannya,” sebutnya.

Output dari BK Awards sendiri diharapkan Sutomo Jabir akan menjadi bahan evaluasi bagi dewan ber DPRD dari tahun ke tahun seperti apa kinerjanya, dan produktifitas DPRD bisa ditingkatkan.

“Yang kita nilai permasa sidang, karena dimulai pada pertengahan tahun 2023 maka bisa kita nilai 3 masa siding terakhir. Yakni Masa Sidang III Tahun 2022, Masa I Tahun 2023, Masa Sidang II Tahun 2022. Ini yang akan kita rekap, sehingga sekitar bulan September atau Oktober 2023 ini pelaksanaan BK Awards-nya,” tutupnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)