Sharing ke DPRD Sulawesi Selatan

Rabu, 2 Juni 2021 478
SHARING : Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno saat berbincang dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (28/5) lalu.
MAKASSAR. Anggota Badan Pembentuja Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kaltim melakukan sharing dalam rangka memaksimalisasi tugas dan fungsi anggota dewan dalam merancang dan membahas agenda strategis alat kelengkapan dewan, serta penyelsaian Propemperda skala prioritas di Tahun 2021. 

Kehadiran Anggota DPRD Kaltim yang juga Anggota Bapemperda, yani Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno, diterima langsung lansung oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulsel Amir Hamzah. Meski singkat, Muhammad Adam Sinte mengaku banyak menerima masukan dari Sekretariat DPRD Sulsel yang bisa diadopsi DPRD Kaltim, khususnya berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota dewan. “Jadi hasil kunjungan kita ke DPRD Sulsel, kita banyak masukkan berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota DPRD. Antara lain, selain reses yang memang sudah dijadwalkan setiap masa sidang, kemudian ada sosialisasi peraturan daerah atau penyebarluasa perda yang itu sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu kata dia, ada hal lain yang menarik yang bisa diadopsi untuk diterpakan di Kaltim, dan itu menjadi salah satu tugas anggota DPRD, seperti sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, yang jika di DPR RI itu disebut empat pilar. “Agenda lainnya ada juga kunjungan ke daerah pemilihan (dapil). Selama ini kita belum melakukan kunjungan dapil selain kunjungan komisi ke dalam daerah. Termasuk di DPRD Sulse ada agenda namnya Konsultasi Publik,” sebut Adam, sapaan akrabnya.

Menurut dia, agenda yang sudah berjalan di DPRD Sulsel seperti konsultasi publik sangat memunginakan untuk diterpakan di Kaltim. Pasalnya, konsultasi publik itu membicarakan banyak hal, termasuk ketika ada rencana pembuatan peraturan daerah. “Memang seyogyanya, rencana pembentukan peraturan daerah itu, bmulai dari judul hingga legal drafting harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Jadi pada initinya, soper itu tidak terbatas pada perda yang sudah dihasilkan,” terang Politkus Hanura ini.

Dari hasil sharing dengan DPRD Sulesl tersebut, dirinya mengaku akan disampaikan kepada pimpinan maupun saat rapat internal DPRD Kaltim. Hal ini dimaksud guna memperkuat bergening atau keberadaan anggota DPRD di masyarakat.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)