Sharing ke DPRD Sulawesi Selatan

2 Juni 2021

SHARING : Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno saat berbincang dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (28/5) lalu.
MAKASSAR. Anggota Badan Pembentuja Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kaltim melakukan sharing dalam rangka memaksimalisasi tugas dan fungsi anggota dewan dalam merancang dan membahas agenda strategis alat kelengkapan dewan, serta penyelsaian Propemperda skala prioritas di Tahun 2021. 

Kehadiran Anggota DPRD Kaltim yang juga Anggota Bapemperda, yani Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno, diterima langsung lansung oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulsel Amir Hamzah. Meski singkat, Muhammad Adam Sinte mengaku banyak menerima masukan dari Sekretariat DPRD Sulsel yang bisa diadopsi DPRD Kaltim, khususnya berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota dewan. “Jadi hasil kunjungan kita ke DPRD Sulsel, kita banyak masukkan berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota DPRD. Antara lain, selain reses yang memang sudah dijadwalkan setiap masa sidang, kemudian ada sosialisasi peraturan daerah atau penyebarluasa perda yang itu sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu kata dia, ada hal lain yang menarik yang bisa diadopsi untuk diterpakan di Kaltim, dan itu menjadi salah satu tugas anggota DPRD, seperti sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, yang jika di DPR RI itu disebut empat pilar. “Agenda lainnya ada juga kunjungan ke daerah pemilihan (dapil). Selama ini kita belum melakukan kunjungan dapil selain kunjungan komisi ke dalam daerah. Termasuk di DPRD Sulse ada agenda namnya Konsultasi Publik,” sebut Adam, sapaan akrabnya.

Menurut dia, agenda yang sudah berjalan di DPRD Sulsel seperti konsultasi publik sangat memunginakan untuk diterpakan di Kaltim. Pasalnya, konsultasi publik itu membicarakan banyak hal, termasuk ketika ada rencana pembuatan peraturan daerah. “Memang seyogyanya, rencana pembentukan peraturan daerah itu, bmulai dari judul hingga legal drafting harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Jadi pada initinya, soper itu tidak terbatas pada perda yang sudah dihasilkan,” terang Politkus Hanura ini.

Dari hasil sharing dengan DPRD Sulesl tersebut, dirinya mengaku akan disampaikan kepada pimpinan maupun saat rapat internal DPRD Kaltim. Hal ini dimaksud guna memperkuat bergening atau keberadaan anggota DPRD di masyarakat.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)