Setelah Berau, Pansus Cros Check ke Kutim

Senin, 18 April 2022 1473
KUNKER : Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit saat kunjungan kerja ke perusahaan tambang di Kutai Timur. (14-15/4).
KUTIM. Setelah Berau, Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit melanjutkan kunjungan lapangan ke PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur, Kamis - Jumat (14-15/4).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan kunjungan tersebut memiliki tujuan yang sama dengan kunker ke Berau, yakni evaluasi aplikasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara.

Ia menyebutkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan di sejumlah tempat di Kaltim yang diduga disebabkan kendaraan berbobot besar yang melebihi kemampuan daya tahan jalan.

"Kendaraan alat berat atau bertonase besar yang melintas jalan yang dilihat warga itu menjadi alasan utama rusaknya jalan. Kondisi jalan rusak ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang melintas termasuk rawan kecelakaan," Katanya.

Sebab itu, penting juga bagi Pansus untuk mengetahui kebenaran tentang apakah perusahaan-perusahaan pertambangan dengan izin yang jelas menggunakan jalan umum untuk mobilitas angkutan hasil tambangnya.

Sebab kalau benar-benar terjadi berarti perusahaan tentu saja dinilai telah melanggar amanat Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tepatnya pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan sebagai salah satu daerah yang dianugerahi sumber daya alam Kutai Timur terdapat beberapa perusahaan besar batubara.

Oleh sebab itu penting bagi pansus untuk memastikan perusahaan-perusahaan dimaksud telah menjalankan amanat dari perda. "Perusahaan tentu mendapat banyak keuntungan dari hasil bisnisnya karena itu sudah selayaknya tidak menggunakan jalan umum kalaupun lintasan wajib membuat underpass atau flyover," tegas Ekti didampingi Agiel Suwarno, Agus Aras, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Politikus Gerindra itu menyebutkan dari hasil informasi dan data serta cek lapangan di beberapa titik memang sebagian besar tidak menggunakan jalan umum hanya lintasan itupun besar menggunakan underpass atau flyover.

"Keterbatasan waktu tentu tidak semua titik lintasan se Kutim kami lakukan cross check, kendati demikian pihaknya juga meminta perusahaan untuk memberikan masukan terhadap draf raperda yang sedang dibahas sebagai masukan karena objek dari perda itu adalah perusahaan,"imbuhnya.

Manajer PT Indexim Coalindo Mariadi mengatakan Indexim merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B dengan total luasa lahan seluas 24.050 hektare di Kutai Timur dengan tahun izin mulai 2010 - 2040.

"Selancau dan Kaliorang adalah dua desa yang dilewati oleh kendaraan muatan batubara, dan ada satu lagi tetapi jalan kebun di KM 24. Satu lintasan sudah dibangun underpass," sebutnya.

Pihaknya memberikan masukan terhadap raperda agar pada pasal yang mengharuskan membuat flyover hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari lingkungan dan kepadatan kendaraan yang melintas. Apabila ternyata dilapangan kendaraan tidak padat bisa hanya menggunakan portal.

General Manajer Eksternal PT KPC Wawan Setiawan menuturkan ada tiga lintasan dengan jalan umum kendati demikian ketiganya telah dibuat underpass sehingga sesuai dengan berbagai aspek termasuk keamanan.

Tiga underpass dimaksud, pertama Inul ligenite berlokasi di Sangatta - Simpang Perdau, kedua underpass CH 14000 di Muara Lembak - Pelabuhan Ronggang,  dan ketiga underpass Pedayak di Simpang Perdau - Batu Ampar.

Wawan menyampaikan keluhannya bahwa sering terjadinya kerusakan fisik jalan diduga disebabkan angkutan kelapa sawit. "Kendaraan sawit cukup masif akan tetapi ketika ada kerusakan justru perusahaan tambang yang dipanggil untuk perbaikan," ujarnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)