Seno Berharap, IKAPAKARTI Mampu Membangun Kaltim Lebih Dinamis

Senin, 27 September 2021 76
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi  Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (IKAPAKARTI), Sabtu (25/9/2021) malam di Taman Rekreasi dan Kolam Ulin Ary, Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dalam kesempatan itu Seno Aji menerangkan, keberadaan organisasi paguyuban merupakan bukti cerminan bahwa sebuah keberagaman mampu mempererat kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat.

“Posisi kita semua saat ini ada di Kaltim, Karena itu dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Apapun profesinya harus sama-sama memberikan kontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Seno, sapaan akrabnya.

Dengan dilantiknya pengurus IKAPAKARTI yang baru ini, dirinya berharap seluruh pengurus yang masuk dalam paguyuban ini bersemangat membangun Kaltim lebih dinamis. “Dengan adanya 35 persen masyarakat Jawa yang ada di Kaltim, mampu merapkan tenggang rasa kepada etnis-etnis yang lain,” sebut dia.

Selain itu, Seno juga percaya, IKAPAKRTI maupun organisasi kedaerahan yang ada di Kaltim mempu bersinergi dan mendukung program unggulan pemerintah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan.

“Paguyuban harus menjadi medium pemersatu serta menciptakan kondisifitas masyarakat untuk pembangunan serta ikut terlibat langsung dalam program pro rakyat sehingga mewujudkan tata kota yang baik,” ujarnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)