Seno Aji Harap Kinerja ASN Sebanding dengan Besaran Gaji dan Tunjangan

Jumat, 17 Mei 2024 518
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

SAMARINDA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji berharap para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa mengoptimalkan kinerjanya.

 

Bukan tanpa alasan, menurutnya kinerja abdi negara harus terus ditingkatkan seiring dengan gaji dan tunjangan yang dialokasikan kepada mereka mengalami peningkatan secara berkala.

 

“Kita melihat pendapatan ASN kan cukup tinggi, harusnya hal tersebut diimbangi dengan kinerja yang baik dan optimal untuk masyarakat,” ucap Seno.

 

Untuk diketahui, belakangan ini dalam kegiatan sidak yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mendapati sejumlah pejabat OPD tidak berda di tempat saat jam kerja.

 

Politisi Gerindra itu menilai, sidak yang dilakukan Pj. Gubernur Kaltim tentu menjadi cambuk bagi Pemprov untuk memperbaiki kinerja semua OPD, termasuk Sekretariat DPRD Kaltim.

 

Seno berharap agar kedepannya tidak ada lagi para Kepala Dinas dan pejabat struktural OPD beserta jajarannya yang mengesampingkan tugas dan tanggung jawab saat jam kerja.

 

“Kami harap kedepannya tidak ada lagi yang begini, Pemprov harus intensif mengevaluasi kinerja ASN agar memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutupnya.(hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)