Seno Aji Hadiri Pembukaan Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Rabu, 29 Mei 2024 296
RAKERNAS : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji hadiri acara pembukaan rakernas ADPSI dan ASDEPSI, Rabu (29/5) malam.

JAKARTA. Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Plh. Sekretaris DPRD Kaltim Hardiyanto tampak hadir dalam rakernas yang mengusung tema "Optimalisasi peran DPRD dalam mendukung pilkada serentak yang demokratis dan berkualitas".

 

Rakernas yang dibuka oleh La Ode Ahmad P. Bolombo selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) dihadiri 57 peserta yang terdiri dari Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD dari 22 provinsi se Indonesia.

 

Dalam kesempatan itu, Seno Aji menerangkan bahwa usai pembukaan rakernas tersebut, pada keesokan harinya agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan terhadap peran ADPSI terkait pilkada.

 

"Besok, kita agendanya adalah pembahasan bagaimana ADPSI berperan aktif untuk pilkada," ujar Seno Aji saat diwawancara usai acara.

 

Ia berharap agar ada hasil yang terbaik kepada para anggota legislatif yang terpilih dan kemudian akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

 

"Dan nanti hasil rakernas akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui DPR RI di komisi 2 untuk pembahasan lebih lanjut," terangnya.

 

Dalam sambutannya, La Ode Ahmad P. Bolombo mengingatkan agar DPRD dan kepala daerah mempererat sinergi agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik.

 

“Selalu bekerja sama yang efektif ditingkat regional, serta mendukung prioritas agenda nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” sebut La Ode.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, relasi kerja antara DPRD dengan kepala daerah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.


“Dalam hal ini dimaksud untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuhnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)