Seno Aji Hadiri Musrenbangdes

Rabu, 7 Juli 2021 145
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri acara Musrenbangdes dalam rangka membahas dan menyepakati RKPDes tahun 2022 yang dilaksanakan di pendopo Agro Wisata Desa Batuah
BATUAH. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2022 yang dilaksanakan di pendopo Agro Wisata Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (7/7) lalu.

Acara Musrenbangdes tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kukar, perwakilan Pemkab Kukar, perwakilan perusahaan tambang, Babinsa, jajaran perangkat desa dan sejumlah kepala Dusun.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid mengatakan sesuai edaran Gubernur Kaltim, dalam masa PPKM ini maka acara Musrenbangdes diadakan di outdoor agar sirkulasi udara bisa maksimal. Kemudian, ia menyatakan berpegang terhadap penganggaran parsitipatif guna memastikan pembangunan sejalan dengan visi misi sesuai dengan RPJMDes melalui tahapan-tahapan secara detail.

“Tentu kami melakukan melalui tahapan-tahapan dengan anggaran sesuai kebutuhan dan tertuang dalam RPJMDes dan semua kami pastikan terbangun. Oleh karena itu, sengaja kami undang Wakil Ketua DPRD Kaltim bapak Seno Aji dan anggota DPRD Kukar karena agar semua terlibat bersinergi membangun desa khususnya Batuah,” beber Abdul Rasyid.

Ia berharap dengan hadirnya DPRD baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten dapat melihat dan mampu membantu melauli dana aspirasi serta dari pihak perusahaan dapat membantu dari program CSR baik fisik maupun program pemberdayaan dan pelatihan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk konsen menyampaikan ke masyarakat dalam penanganan Covid-19.

“Kami himbau semua pihak dapat menyampaikan ke masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.


Selanjutnya, Seno Aji dalam sambutanya mengatakan jika pembangunan desa sangat penting apalagi saat ini prioritas pemerintah pusat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui  bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Namun jika tidak ditunjang masyarakat desa maka tidak akan stabil.

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, 60 % dari perekonomian Kaltim ditunjang oleh batu bara, minyak dan gas bumi serta kelapa sawit. Dari tiga faktor ini, apabila harganya turun maka pendapatan Kaltim otomatis turun. Oleh karena itu perlu upaya agar ekonomi kerakyatan bisa berjalan baik.

“Kalau ada dewan tentunya akan bicara aspirasi, tahun ini saya sudah menyalurkan aspirasi ke beberapa tempat. Mudahan-mudahan kedepan kita memperoleh hasilnya karena disini saya melihat telah terjalin sinergi antara pemerintah desa, dewan, pemkab dan pihak ketiga,”pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)