Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar

Rabu, 27 April 2022 958
Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bersama rombongan saat pertemuan di Desa Loa Ipuh Darat, Kukar.
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti hak rakyat yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan. Komisi I, diakuinya, telah banyak menerima aduan dari masyarakat soal dugaan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap hak rakyat sekitar. Warga bersengketa dengan perusahaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami ke dua lokasi. Atas aduan rakyat kepada kami, soal permasalahan dengan perusahaan,” jelas Demmu yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini.

Menurutnya, Komisi I telah berkunjung ke dua lokasi yang menjadi fokus utama untuk diselesaikan terkait sengketa antara perusahaan dengan rakyat. Pertama, pihaknya ke PT Insani Bara Perkasa, dalam rangka memfasilitasi aduan pemilik lahan rakyat, yang berbatasan dengan perusahaan tersebut. Tepatnya di site Manunggal Jaya, Km 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan. “Warga melaporkan bahwa lahannya telah diserobot,” sebutnya.

Kasus lainnya, yaitu sengketa warga dengan perusahaan di Desa Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kukar. Di sini, Lembaga Adat Nusantara dkk bersengketa dengan PT MHU. Bersama rombongan Komisi I, Demmu memimpin musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan. Dalam diskusi tersebut, dia berusaha mencarikan solusi yang terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya konflik. Misalnya, terkait komitmen dan kebijakan perusahaan dalam meningkatkan taraf ekonomi rakyat di sekitar. Bagaimana hak rakyat tak boleh diabaikan.

“Ini permasalahan perusahaan dengan rakyat. Dan rakyat harus dicarikan solusi supaya dia bisa menerima hak-hak nya yang terlanggar,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)