SAMARINDA – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Ketua KT Mekar Indah, Landoi, membuka forum dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. Ia menyebut sejak 1998 KT Mekar Indah telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi.
Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan.
“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.
PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyatakan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung.
Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.
RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (adv/hms7)
yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Ketua KT Mekar Indah, Landoi, membuka forum dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. Ia menyebut sejak 1998 KT Mekar Indah telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi.
Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan.
“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.
PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyatakan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung.
Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.
RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (adv/hms7)