Sengketa Lahan 8.000 Hektare Masih Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah antara PT MSJ dan KT Mekar Indah

Kamis, 4 September 2025 18
Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Kelompok Tani Mekar Indah, PT Mahakam Sumber Jaya, dan Dinas Kehutanan, membahas sengketa lahan 8.000 hektare yang belum menemukan titik terang.
SAMARINDA – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Ketua KT Mekar Indah, Landoi, membuka forum dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. Ia menyebut sejak 1998 KT Mekar Indah telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi.

Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan.

“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.

PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyatakan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung.

Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.

RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perusahaan Tambang Jangan Hanya Berorientasi Produksi, DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial dan Ekologis dalam Praktik Pascatambang
Berita Utama 7 September 2025
0
TANJUNG REDEP – Hari ketiga kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, ke wilayah utara Kaltim menjadi momentum strategis bagi DPRD Kaltim untuk menegaskan peran legislatif dalam mengawal transformasi sektor pertambangan. Bertempat di Convention Hall SM Tower Berau, Minggu (7/9/2025), jajaran DPRD Kaltim turut mendampingi gubernur dalam agenda silaturahmi bersama PT Berau Coal, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Turut hadir perwakilan Ketua DPRD Kaltim, Apansyah, bersama anggota Dapil VI yakni Syarifatul Sya’diah, Husin Jufrie, dan Budianto Bulang. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa praktik pertambangan di daerah tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan ekologis. “Kami di DPRD Kaltim menaruh perhatian serius terhadap keberlanjutan pascatambang. PT Berau Coal harus menjadi teladan dalam menyeimbangkan aspek bisnis, sosial, dan lingkungan,” tegas Apansyah. DPRD Kaltim juga menyoroti aspek sosial yang perlu diperluas oleh perusahaan. Syarifatul Sya’diah menekankan pentingnya program CSR yang menyentuh sektor pendidikan dan pemberdayaan perempuan. “Kami berharap CSR perusahaan dapat menjangkau lebih luas, khususnya untuk mendukung pendidikan anak-anak Berau serta pemberdayaan ekonomi perempuan,” ujarnya. Husin Jufrie menambahkan bahwa aspek lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pascatambang. "Program pemulihan lingkungan dan peralihan fungsi lahan pascatambang harus betul-betul dikawal agar memberikan manfaat jangka panjang,” katanya. Sementara itu, Budianto Bulang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. “Berau harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar penghasil batubara,” tegasnya. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menekankan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata pengawasan dan evaluasi terhadap kontribusi perusahaan tambang dalam pemulihan lingkungan, pengembangan sektor perikanan, dan pemberdayaan UMKM lokal. “Kunjungan kita ke PT Berau Coal hari ini menunjukkan bagaimana perusahaan tambang harus bertransformasi. Tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pemulihan lingkungan pascatambang, pengembangan perikanan, serta pemberdayaan UMKM lokal. Inisiatif-inisiatif ini menjadi contoh nyata bahwa dunia usaha mampu memberikan warisan produktif meski tambang telah selesai beroperasi,” ujar Gubernur.  Kegiatan kunjungan kerja ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltim, DPRD Kaltim, dan PT Berau Coal untuk memperkuat arah pembangunan hijau dan mewujudkan visi Kalimantan Timur sebagai generasi emas. (hms7)