Sempurnakan Draft Ranperda, Pansus Karhutla Gelar Rapat Kerja

Minggu, 14 Juli 2024 46
RAKER : Pansus Karhutla saat melaksanakan Rapat Kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, di Platinum Hotel, Balikpapan, Minggu (14/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan menggelar rapat kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, Minggu (14/07).

 

Bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Rapat dipimpin oleh Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno. Dihadiri oleh Anggota Pansus, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Muhammad Adam, H. Baba, serta turut menghadirkan Kepala Bagian Paraturan Perundang - Undangan Biro Hukum Setda Kaltim Evian Agus Saputra dan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.

 

Dikatakan Sarkowi, diadakannya rapat tersebut dalam rangka finalisasi Ranperda, baik dari sisi Legal Draftingnya maupun Subtansinya. “Karena setelah melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah lain, serta berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Kami banyak mendapat saran dan masukan baik terkait dengan Substansi maupun Legal Drafting serta bagaimana kita  meletakkan pembahasaan di dalam Ranperda,” jelasnya.

 

Dari hasil pertemuan, terdapat beberapa masukan yang perlu diakomdir, seperti poin-poin yang berhubungan dengan penguatan BPBD sebagai Koordinator. Selain itu, mengoreksi kembali Pola Kerjasama, Kepedulian OPD terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk Swasta dalam melengkapi peralatan terkait penanganan Karhutla akan diperjelas dan dipertegas. Kemudian juga, penegasan yang berhubungan dengan aturan teknis sesudah Perda disahkan.

 

Politisi Golkar ini berharap, untuk segera dibuat Peraturan Gubernur karena merupakan Instruksi Presiden untuk memperbaharui Peraturan Daerah yang lama.

 

“Kami bersemangat menyelesaikan Ranperda ini agar dapat segera diselesaikan Regulasinya dan segera bisa kita dilaksanakan. Sehingga ketika menghadapi pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN), kita sudah melengkapi Regulasi yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)