Sempurnakan Draft Ranperda, Pansus Karhutla Gelar Rapat Kerja

Minggu, 14 Juli 2024 48
RAKER : Pansus Karhutla saat melaksanakan Rapat Kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, di Platinum Hotel, Balikpapan, Minggu (14/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan menggelar rapat kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, Minggu (14/07).

 

Bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Rapat dipimpin oleh Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno. Dihadiri oleh Anggota Pansus, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Muhammad Adam, H. Baba, serta turut menghadirkan Kepala Bagian Paraturan Perundang - Undangan Biro Hukum Setda Kaltim Evian Agus Saputra dan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.

 

Dikatakan Sarkowi, diadakannya rapat tersebut dalam rangka finalisasi Ranperda, baik dari sisi Legal Draftingnya maupun Subtansinya. “Karena setelah melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah lain, serta berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Kami banyak mendapat saran dan masukan baik terkait dengan Substansi maupun Legal Drafting serta bagaimana kita  meletakkan pembahasaan di dalam Ranperda,” jelasnya.

 

Dari hasil pertemuan, terdapat beberapa masukan yang perlu diakomdir, seperti poin-poin yang berhubungan dengan penguatan BPBD sebagai Koordinator. Selain itu, mengoreksi kembali Pola Kerjasama, Kepedulian OPD terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk Swasta dalam melengkapi peralatan terkait penanganan Karhutla akan diperjelas dan dipertegas. Kemudian juga, penegasan yang berhubungan dengan aturan teknis sesudah Perda disahkan.

 

Politisi Golkar ini berharap, untuk segera dibuat Peraturan Gubernur karena merupakan Instruksi Presiden untuk memperbaharui Peraturan Daerah yang lama.

 

“Kami bersemangat menyelesaikan Ranperda ini agar dapat segera diselesaikan Regulasinya dan segera bisa kita dilaksanakan. Sehingga ketika menghadapi pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN), kita sudah melengkapi Regulasi yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)