Seluruh Fraksi Beri Tanggapan Terhadap Ranperda APBD Kalitm 2022

Senin, 29 November 2021 100
PU FRAKSI : Seluruh Fraksi DPRD Kaltim memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022 pada rapat paripurna ke 30 DPRD Kaltim, Jumat (26/11).
SAMARINDA. Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022 pada rapat paripurna ke 30 DPRD Kaltim, Jumat (26/11).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo dan dihadiri perwakilan OPD dan Forkopimda Kaltim baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti via daring.

Seno Aji menuturkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari kelanjutan dari penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2022.

Ia menyebutkan masing-masing fraksi sebagaimana mekanisme yang berlaku memberikan tanggapan dan masukan demi kesempurnaan Ranperda APBD Kaltim 2022. Hal ini bagian harmonisasi program pembangunan dalam arti luas.

“Adapun tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib setelah pemandangan umum fraksi-fraksi yaitu tanggapan gubernur,” tuturnya.

Terkait program pembentukan peraturan daerah lanjut di setelah disampaikan sebelum ditetapkannya rancangan APBD sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pasal 15 ayat 4 menegaskan penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD provinsi.

Kemudian, hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi Propemperda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.

“Dengan disetujuinya program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022 tersebut, harapan kita semua, Ranperda-Ranperda yang ada dapat segera dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan skala prioritasnya,” tutupnya.(adv/hms4/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)