SAMARINDA. Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022 pada rapat paripurna ke 30 DPRD Kaltim, Jumat (26/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo dan dihadiri perwakilan OPD dan Forkopimda Kaltim baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti via daring.
Seno Aji menuturkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari kelanjutan dari penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2022.
Ia menyebutkan masing-masing fraksi sebagaimana mekanisme yang berlaku memberikan tanggapan dan masukan demi kesempurnaan Ranperda APBD Kaltim 2022. Hal ini bagian harmonisasi program pembangunan dalam arti luas.
“Adapun tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib setelah pemandangan umum fraksi-fraksi yaitu tanggapan gubernur,” tuturnya.
Terkait program pembentukan peraturan daerah lanjut di setelah disampaikan sebelum ditetapkannya rancangan APBD sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pasal 15 ayat 4 menegaskan penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD provinsi.
Kemudian, hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi Propemperda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
“Dengan disetujuinya program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022 tersebut, harapan kita semua, Ranperda-Ranperda yang ada dapat segera dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan skala prioritasnya,” tutupnya.(adv/hms4/hms6)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo dan dihadiri perwakilan OPD dan Forkopimda Kaltim baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti via daring.
Seno Aji menuturkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari kelanjutan dari penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2022.
Ia menyebutkan masing-masing fraksi sebagaimana mekanisme yang berlaku memberikan tanggapan dan masukan demi kesempurnaan Ranperda APBD Kaltim 2022. Hal ini bagian harmonisasi program pembangunan dalam arti luas.
“Adapun tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib setelah pemandangan umum fraksi-fraksi yaitu tanggapan gubernur,” tuturnya.
Terkait program pembentukan peraturan daerah lanjut di setelah disampaikan sebelum ditetapkannya rancangan APBD sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pasal 15 ayat 4 menegaskan penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD provinsi.
Kemudian, hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi Propemperda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
“Dengan disetujuinya program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022 tersebut, harapan kita semua, Ranperda-Ranperda yang ada dapat segera dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan skala prioritasnya,” tutupnya.(adv/hms4/hms6)