Fokus Tuntas Jalan Nasional di Kutai Barat, DPRD Kaltim Desak Skema MYC Dilaksanakan Menyeluruh

Senin, 21 April 2025 61
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim mulai memperkuat langkah strategis dalam menyelesaikan proyek infrastruktur jalan nasional melalui skema multi-years contract (MYC). Tahun ini, perhatian utama diarahkan ke tiga ruas penting. Yakni Simpang Blusu, Simpang Damai, dan Simpang Barong Tongkok menuju Mentiwan, dengan titik terakhir menjadi fokus paling krusial.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa jalur Barong Tongkok-Mentiwan harus menjadi prioritas karena kondisi kerusakannya paling parah. “Kita tidak ingin pengerjaan setengah hati. Harus total agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Selama ini hanya tambal sulam,” ujarnya.

Ekti menyoroti metode pengerjaan BBPJN yang selama ini cenderung parsial, mengikuti skema Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbasis titik-titik. Menurutnya, pola seperti itu justru memperpanjang masalah. Ia mendorong agar pengerjaan pada 2025 ini difokuskan secara penuh pada satu titik prioritas.

Proyek jalan ini diproyeksikan mulai berjalan pada Juni 2025 dan berlangsung selama tiga tahun hingga 2027. Dengan total anggaran sebesar Rp900 miliar, MYC mencakup jalur strategis seperti SP1-Muara Gusi, Muara Gusi–Simpang Kalteng, dan Barong Tongkok–Mentiwan.
Dalam konteks Kutai Barat, tantangan yang dihadapi cukup unik. Ekti menuturkan bahwa wilayah ini tidak memiliki jalan provinsi, hanya jalan daerah dan jalan nasional. “Itu sebabnya, kami tidak bisa mengandalkan pemda atau pemprov saja. Jalan nasional adalah kewenangan BBPJN, tapi kami punya kewajiban politik untuk mendorong agar pemerintah pusat serius menanganinya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.