Fokus Tuntas Jalan Nasional di Kutai Barat, DPRD Kaltim Desak Skema MYC Dilaksanakan Menyeluruh

Senin, 21 April 2025 38
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim mulai memperkuat langkah strategis dalam menyelesaikan proyek infrastruktur jalan nasional melalui skema multi-years contract (MYC). Tahun ini, perhatian utama diarahkan ke tiga ruas penting. Yakni Simpang Blusu, Simpang Damai, dan Simpang Barong Tongkok menuju Mentiwan, dengan titik terakhir menjadi fokus paling krusial.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa jalur Barong Tongkok-Mentiwan harus menjadi prioritas karena kondisi kerusakannya paling parah. “Kita tidak ingin pengerjaan setengah hati. Harus total agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Selama ini hanya tambal sulam,” ujarnya.

Ekti menyoroti metode pengerjaan BBPJN yang selama ini cenderung parsial, mengikuti skema Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbasis titik-titik. Menurutnya, pola seperti itu justru memperpanjang masalah. Ia mendorong agar pengerjaan pada 2025 ini difokuskan secara penuh pada satu titik prioritas.

Proyek jalan ini diproyeksikan mulai berjalan pada Juni 2025 dan berlangsung selama tiga tahun hingga 2027. Dengan total anggaran sebesar Rp900 miliar, MYC mencakup jalur strategis seperti SP1-Muara Gusi, Muara Gusi–Simpang Kalteng, dan Barong Tongkok–Mentiwan.
Dalam konteks Kutai Barat, tantangan yang dihadapi cukup unik. Ekti menuturkan bahwa wilayah ini tidak memiliki jalan provinsi, hanya jalan daerah dan jalan nasional. “Itu sebabnya, kami tidak bisa mengandalkan pemda atau pemprov saja. Jalan nasional adalah kewenangan BBPJN, tapi kami punya kewajiban politik untuk mendorong agar pemerintah pusat serius menanganinya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)