Sekretariat DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kutai Barat

Jumat, 16 Mei 2025 615
TERIMA : Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bertempat di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (15/5).
SAMARINDA. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bertempat di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (15/5).

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim, Hardiyanto, yang didampingi oleh Perencana Ahli Muda Neneng Risnayani dan Staf Keuangan Rosita.

Rombongan DPRD Kutai Barat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kubar, Sepe M, bersama Wakil Ketua I Agustinus, Ketua Tim III Oktavianus Jack, serta sejumlah anggota DPRD Kubar, antara lain Meni Debora,Muhammad Zainuddin, Rull Riskha Risandhie, Errye Sugyanto, dan Suharna serta staf Sekretariat DPRD Kubar.

Pertemuan tersebut membahas mengenai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang mengatur pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam sambutannya, Hardiyanto menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi sarana penting untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, khususnya terkait strategi efisiensi anggaran di lingkungan legislatif.

Sementara itu, Sepe M berharap hasil dari kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi DPRD Kutai Barat dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah untuk di terapkan di Kutai Barat.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)