Sekretariat DPRD Kaltim Evaluasi Kinerja Semester I dan Penguatan Disiplin ASN

Selasa, 8 Juli 2025 30
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Us
SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Us, memimpin rapat internal bersama pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (8/7/2025). Agenda utama rapat meliputi evaluasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, serta pembahasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Murni tahun 2026. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim itu, Norhayati menekankan pentingnya optimalisasi kinerja seluruh jajaran sekretariat demi mendukung tugas dan fungsi anggota dewan. Ia secara khusus menyoroti realisasi anggaran tahun berjalan yang telah memasuki semester pertama.

"Evaluasi ini untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Norhayati dalam pengarahannya.

Ia juga meminta setiap unit kerja untuk menyampaikan capaian realisasi anggaran serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Tak hanya fokus pada anggaran tahun berjalan, rapat tersebut juga menjadi forum awal penjaringan masukan dan usulan dalam penyusunan APBD tahun 2026. Norhayati berharap perencanaan lebih awal dapat menghasilkan alokasi anggaran yang tepat sasaran, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Aspek kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai sekretariat.

“Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima, baik kepada pimpinan dan anggota DPRD, maupun kepada masyarakat,” tegasnya.

Norhayati juga menginstruksikan para pejabat struktural untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan internal secara berkelanjutan. Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sekretariat DPRD Kaltim dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan keuangan, serta memastikan dukungan optimal terhadap kelancaran tugas-tugas legislatif. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)