BALIKPAPAN. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Kerja bersama Tim Renja membahas Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025, di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (30/01).
Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto memipin rapat dengan dihadiri pejabat struktural maupun fungsional dan staf di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim serta tenaga ahli Tim Penyusun Renja DPRD Kaltim.
Hardiyanto menjelaskan, bahwa penyusunan Renja dilakukan guna menyusun kegiatan kedewanan di tahun 2025. “Renja ini harus segera disusun, mengingat dalam waktu dekat rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 segera disusun oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun kendala yang dihadapi Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun anggaran renja 2025 disampaikan Hardiyanto, dikarenakan belum adanya draft matriks kegiatan bulanan dari Tim Renja DPRD Kaltim. “Alangkah baiknya dibuatkan matriks perbulannya agar kami bisa menghitung volume dengan menyesuaikan harga satuan yang ada dengan menyesuaikan program kegiatan tim renja,” ujarnya.
Ia berharap, tim renja segera menyelesaikan penyusunan kegiatan-kegaitan DPRD, khsusnya kegaiatan yang masuk skala prioritas. “Ini dimaksudkan untuk memudahkan Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun rancangan awal RKPD 2025,” jelas dia.
Untuk diketahui, rencana kerja DPRD Tahun 2025 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk Perda bersama kepala daerah, mulai dari usulan ranperda, penyusunan propemperda, membahas ranperda, diseminasi renperda, dan menyetujui atau tidak menyetujui ranpeda serta membentuk peraturan DPRD, penyebarluasan perda, penguatan demokrasi daerah, hingga peningkatan kapasistas legislasi.
Sedangkan penganggaran, berkaitan dengan semua rencana program kegiatan DPRD yang disusun untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS, membahas rancangan Perda APBD, persetujuan rancangan Perda APBD, perubahan KUA-PPAS, persetujuan perubahan APBD, Reses penyusunan Pokir, penyusunan Renja DPRD, peningkatan kapasitas penganggaran, dan lainnya.
Berkaitan dengan pengawasan yakni, semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk mengawasi pelaksanaan Perda (monitoring Perda lama), pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Dialog Rakyat, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, hingga peningkatan kapasitas pengawasan. (hms9)
Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto memipin rapat dengan dihadiri pejabat struktural maupun fungsional dan staf di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim serta tenaga ahli Tim Penyusun Renja DPRD Kaltim.
Hardiyanto menjelaskan, bahwa penyusunan Renja dilakukan guna menyusun kegiatan kedewanan di tahun 2025. “Renja ini harus segera disusun, mengingat dalam waktu dekat rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 segera disusun oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun kendala yang dihadapi Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun anggaran renja 2025 disampaikan Hardiyanto, dikarenakan belum adanya draft matriks kegiatan bulanan dari Tim Renja DPRD Kaltim. “Alangkah baiknya dibuatkan matriks perbulannya agar kami bisa menghitung volume dengan menyesuaikan harga satuan yang ada dengan menyesuaikan program kegiatan tim renja,” ujarnya.
Ia berharap, tim renja segera menyelesaikan penyusunan kegiatan-kegaitan DPRD, khsusnya kegaiatan yang masuk skala prioritas. “Ini dimaksudkan untuk memudahkan Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun rancangan awal RKPD 2025,” jelas dia.
Untuk diketahui, rencana kerja DPRD Tahun 2025 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk Perda bersama kepala daerah, mulai dari usulan ranperda, penyusunan propemperda, membahas ranperda, diseminasi renperda, dan menyetujui atau tidak menyetujui ranpeda serta membentuk peraturan DPRD, penyebarluasan perda, penguatan demokrasi daerah, hingga peningkatan kapasistas legislasi.
Sedangkan penganggaran, berkaitan dengan semua rencana program kegiatan DPRD yang disusun untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS, membahas rancangan Perda APBD, persetujuan rancangan Perda APBD, perubahan KUA-PPAS, persetujuan perubahan APBD, Reses penyusunan Pokir, penyusunan Renja DPRD, peningkatan kapasitas penganggaran, dan lainnya.
Berkaitan dengan pengawasan yakni, semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk mengawasi pelaksanaan Perda (monitoring Perda lama), pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Dialog Rakyat, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, hingga peningkatan kapasitas pengawasan. (hms9)