Sekda Baru Resmi Dilantik, Begini Harapan Wakil Rakyat Kaltim

Kamis, 31 Maret 2022 81
Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Ferdian menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdaprov Kaltim oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (30/3).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Ferdian menghadiri acara pelantikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/3).

Politikus PPP itu yakin melalui hasil seleksi yang ketat sosok Sri Wahyuni merupakan yang terbaik dan mampu menjalankan amanah yang diemban. “Dengan pengalamanya sebagai ASN yakin bisa bekerja maksimal bersama pimpinan daerah,” harapnya.

Pihaknya berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah mampu menerjemahkan setiap kebijakan sekretaris daerah dengan bekerja secara maksimal sehingga visi dan misi pembangunan bisa tercapai dengan baik.

Selain itu, sekretaris daerah juga merupakan jembatan dalam membangun komunikasi antara Pemprov dan DPRD sehingga diharapkan hubungan yang harmonis antara keduanya dapat lebih ditingkatkan kembali. “Mewakili seluruh anggota DPRD Kaltim saya ucapkan selamat dan sukses untuk Ibu Sri Wahyuni atas dilantiknya sebagai orang nomor satu di ASN Kaltim. Semoga amanah yang diemban bisa dijalankan dengan maksimal sampai berakhirnya masa jabatan,” ucapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)