Sekda Baru Resmi Dilantik, Begini Harapan Wakil Rakyat Kaltim

Kamis, 31 Maret 2022 91
Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Ferdian menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdaprov Kaltim oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (30/3).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Ferdian menghadiri acara pelantikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/3).

Politikus PPP itu yakin melalui hasil seleksi yang ketat sosok Sri Wahyuni merupakan yang terbaik dan mampu menjalankan amanah yang diemban. “Dengan pengalamanya sebagai ASN yakin bisa bekerja maksimal bersama pimpinan daerah,” harapnya.

Pihaknya berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah mampu menerjemahkan setiap kebijakan sekretaris daerah dengan bekerja secara maksimal sehingga visi dan misi pembangunan bisa tercapai dengan baik.

Selain itu, sekretaris daerah juga merupakan jembatan dalam membangun komunikasi antara Pemprov dan DPRD sehingga diharapkan hubungan yang harmonis antara keduanya dapat lebih ditingkatkan kembali. “Mewakili seluruh anggota DPRD Kaltim saya ucapkan selamat dan sukses untuk Ibu Sri Wahyuni atas dilantiknya sebagai orang nomor satu di ASN Kaltim. Semoga amanah yang diemban bisa dijalankan dengan maksimal sampai berakhirnya masa jabatan,” ucapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)