Sebut Perayaan Natal Momentum Pererat Kerukunan Umat

11 Desember 2024

NATAL : Ekti Imanuel hadiri Natal di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat “SMIRNA” yang berada di Linggang Amer Kabupaten Kutai Barat, Selasa (10/12/2024) malam.
KUTAI BARAT. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Ekti Imanuel di temanin sang Istri Nurmala Suciati turut hadir dalam perayaan Natal Tahun 2024 di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat “SMIRNA” yang berada di Linggang Amer Kabupaten Kutai Barat, Selasa (10/12/2024) malam.
 
 
Sesuai dengan tema natal 2024 yakni ‘Sebab Mataku Telah Melihat Keselataman Yang Daripada Mu’ Ekti pun mengatakan ini menjadi momentum mempererat kerukunan umat Kristiani khusunya di Lenggang Amer ini.
 
"Puji Tuhan, ini berkat Mukjizat saya bisa menjadi Pimpinan DPRD periode 2024-2029, semoga dengan amanah yang baru ini saya bisa terus menyerap aspirasi pembangunan tempat ibadah yang lebih baik”, ucap Ekti ketika sambutan.
 
Menurut dia, kedamaian pada perayaan Natal 2024 dipastikan semakin memperkuat solidaritas seluruh masyarakat.

Ibadah dan perayaan Natal dirangkai dengan puji-pujian, prosesi penyalaan lilin dan penekanan tombol pohon terang, doa Natal, Vocal Group, Khotbah Natal yang disampaikan oleh Pdt.Hendrikus Sergius
 
Ekti berharap “Kita yang ada di wilayah pesisir ini sangat merasakan damainya perayaan Natal. Semua saling menghormati bahkan mengunjungi merayakan suka cita Natal,” Harapnya. (hms10)
 
 
 
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Tolak Pembatasan Kebijakan di Daerah
admin 11 Desember 2024
0
BALIKPAPAN. Pembatasan kewenangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan dari Legislator Kaltim. Perubahan kewenangan ini dinilai akan berdampak buruk bagi masyarakat di daerah, khususnya para petani di Kaltim.   Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, informasi dari DPTPH Kaltim bahwa ada regulasi dari Kemendagri terkait dengan pembagian kewenangan pada sektor pertanian. “Perubahan kewenangan ini akan berdampak sangat signifikan dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di daerah, khususnya di Kaltim,” ujarnya.   Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut disampaikan Samsun, DPTPH Kaltim hanya sebagai fungsi kontrol, dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan, pengadaan dan yang bersifat dengan produktivitas.   “Ini sangat disayangkan, dan kami Anggota DPRD Kaltim bersepakat untuk menolak aturan tersebut. Karena memang, fokus kita sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, untuk bagaimana menciptakan ketahanan pangan di setiap wilayah Republik Indonesia. Nah, kalau kemudian kewenangannya dari daerah itu dicabut, bagaimana nasib para petani kita,” terang Samsun.   Ia khawatir, jika kewenangan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, target untuk swasembada pangan atau ketahanan pangan ini tidak akan tercapai.   “Kita harapkan itu kan, bukan hanya ketahanan pangan, tapi swasembada pangan. Kalau ketahanan pangan tidak ditopang dengan swasembada pangan, khawatirnya negara kita akan terus mengimpor dari negara lain,” sebut Politisi PDI Perjuanga ini.   Regulasi ini pun dianggap Samsun sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat Kaltim. Pasalnya, regulasi ini sangat bertentangan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan.   “Rakyat harus terpenuhi kebutuhan pangannya, kemudian daerah juga dituntut harus bisa mengoptimalkan hasil lahannya untuk meningkatkan produktivitas pangan guna memenuhi kebutuhan pangan secara nasional, tapi kewenangan di daerah dicabut. Bagaimana bisa!” beber Samsun.   Legislator Dapil Kabupaten Kukar ini meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan daerah pada sektor pertanian, dan kewenangan itu difungsikan secara optimal, baik kabupaten dan kota, maupun provinsi.   “Dikasih keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas pangan di daerah masing-masing. Karena saya yakin, tidak akan teratasi semua oleh pemerintah pusat. Padahal, yang selama ini sudah bagus, tinggal pemerintah pusat mengawasi pelaksanaannya,” jelas Samsun. (adv/hms6)