Sebut Perayaan Natal Momentum Pererat Kerukunan Umat

Selasa, 10 Desember 2024 645
NATAL : Ekti Imanuel hadiri Natal di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat “SMIRNA” yang berada di Linggang Amer Kabupaten Kutai Barat, Selasa (10/12/2024) malam.
KUTAI BARAT. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Ekti Imanuel di temanin sang Istri Nurmala Suciati turut hadir dalam perayaan Natal Tahun 2024 di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat “SMIRNA” yang berada di Linggang Amer Kabupaten Kutai Barat, Selasa (10/12/2024) malam.
 
Sesuai dengan tema natal 2024 yakni ‘Sebab Mataku Telah Melihat Keselataman Yang Daripada Mu’ Ekti pun mengatakan ini menjadi momentum mempererat kerukunan umat Kristiani khusunya di Lenggang Amer ini.
 
"Puji Tuhan, ini berkat Mukjizat saya bisa menjadi Pimpinan DPRD periode 2024-2029, semoga dengan amanah yang baru ini saya bisa terus menyerap aspirasi pembangunan tempat ibadah yang lebih baik”, ucap Ekti ketika sambutan.
 
Menurut dia, kedamaian pada perayaan Natal 2024 dipastikan semakin memperkuat solidaritas seluruh masyarakat.

Ibadah dan perayaan Natal dirangkai dengan puji-pujian, prosesi penyalaan lilin dan penekanan tombol pohon terang, doa Natal, Vocal Group, Khotbah Natal yang disampaikan oleh Pdt.Hendrikus Sergius
 
Ekti berharap “Kita yang ada di wilayah pesisir ini sangat merasakan damainya perayaan Natal. Semua saling menghormati bahkan mengunjungi merayakan suka cita Natal,” Harapnya. (hms10)
 
 
 
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)