Sayid Muziburrachman Hadiri Penutupan Pesta Rakyat 2025

Minggu, 12 Januari 2025 1113
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman bersama istri hadir dalam acara penutupan Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 di Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Onieng Samarinda, Minggu (12/1/2025) malam.
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman bersama istri hadir dalam acara penutupan Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 di Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Onieng Samarinda, Minggu (12/1/2025) malam.

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Muzib ini menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan PRK 2025 selama empat hari ini.

“Dalam rangka ulang tahun Kaltim yang ke 68, dengan tema membangun Kaltim untuk Nusantara. Alhamdulillah acara sampai dengan penutupan berjalan lancar,” ujar Muzib yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim.

Ia berharap agar event atau kegiatan semacam ini kedepannya berlangsung lebih meriah dan menarik.

“Mudah-mudahan di ulang tahun yang ke 69 nanti, acaranya lebih meriah lagi dengan gubernur yang baru pastinya,” kata politisi partai Golkar ini.

Hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang sekaligus menutup kegiatan PRK tersebut. Tampak hadir juga sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov
Kaltim. Penutupan PRK dirangkai dengan pengumuman juara dari lomba-lomba yang diikuti oleh sejumlah instansi dan umum. Kemudian, PRK ditutup dengan penampilan dari Ndarboy, artis asal Yogyakarta yang populer dengan lagu andalannya Mendung Tanpa Udan. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)