Sapto : Remisi Adalah Momentum Yang Baik Bagi Narapidana

Jumat, 16 Agustus 2024 69
REMISI : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara penyerahan remisi, Jumat (16/8/2024).

SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke – 79.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Muhammad Syirajudin yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi bagi narapidana yang ada di Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Jumat (16/8/2024).

 

Sementara, Sapto Setyo Pramono pada kesempatan itu mengatakan bahwa dengan adanya remisi, hal itu merupakan momentum yang luar biasa bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

 

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi Kaltim wajib peduli dan perhatian.

 

“Pemerintah provinsi siap mendorong, misalkan akan membantu dalam rangka pengadaan masalah lapas. Dengan capacity kurang lebih sekitar dua belas ribu yang ada di Kaltim dan Kaltara, dan di Kota Samarinda yang over capacity, yang sudah tidak layak, itu juga kita prihatin,” ujar Sapto 

 

Ia juga menambahkan, terhadap banyaknya generasi muda yang memerlukan pembinaan.

 

“Yang mana nantinya ketika keluar, dalam hal ini bukan menjadi dikucilkan. Maka mereka yang keluar itu bisa juga diterima di kalangan masyarakat karena mereka juga dibekali dengan keterampilan,” imbuhnya.

 

Menurutnya, warga binaan itu dibekali keterampilan seperti melukis, handy craft, serta olahan makanan ringan.


“Saya rasa itu bisa dikembangankan,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)