Sah, Hj Norhayati Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kaltim

Senin, 3 April 2023 506
Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (31/3/2023) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim
SAMARINDA. Siap mengemban  amanah baru dengan jabatan barunya sebagai Sekretaris DPRD Kaltim, Dra Hj Norhayati US, M.Si hari ini, Jumat (31/3/2023) resmi melepas jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Ditemui usai pengambilan sumpah jabatan, Nunung sapaan akrab Sekretaris DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa terkait tugas barunya tentu dalam proses menyesuaikan diri. “Tentu perlu duduk bersama lebih dulu, seperti apa dan apa saja program-program kerjanya. Setidaknya awal April akan rapat dengan struktural di Sekretariat DPRD Kaltim. Insha Allah Senin,” ungkap perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Prov Kaltim ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyambut hangat penetapan yang dilantik langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. “Atas nama lembaga ditugaskan menghadiri acara ini, saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah diberi amanah untuk menjalankan tugas-tugas kepemerintahan. Tentu harapan kita  dengan tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bekerja lebih baik lagi dan harapan kedepan juga menjadi lebih baik lagi,” urai Veridiana.

Khusus kepada Sekretaris DPRD Kaltim yang baru Veridiana meyakini tidak akan terlalu sulit sebab beliau juga pernah bertugas di DPRD Kaltim. ”Tentu beliau menguasai dengan kedewanan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab beliau sebagai sekwan yang nanti akan bersinergi  dengan dewan serta memperlancar kinerja dewan lebih optimal kedepan. Harapan lainnya dengan beliau dilantik sebagai sekwan ada kerjasama yang baik antara sekretariat dengan dewan,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Masih menurut Veridiana, karena anggota dewan pekerjaannya cenderung dengan mobilitas tinggi dan memerlukan kerja-kerja cepat dan sangat banyak sekali. “Terutama masalah regulasi, kita sering sekali terkendala mengenai kegiatan pembentukkan perda dan sebagainya. Sehingga sangat berharap fasilitasi pembentukan perda nanti lebih lancar kedepannya,” sebutnya.

Tak hanya itu, Veridiana juga mengucapkan terima kasih untuk Sekretaris DPRD Kaltim sebelumnya HM Ramadhan. “Kita berterima kasih selama bekerja sama sangat terbantu, beliau juga cukup akrab dengan anggota dewan, terlepas kekurangan tentu ada kelebihan masing-masing manusia. Atas nama kedewanan selain mengucapkan terima kasih juga mohon maaf jika ada hal-hal kurang berkenan, yang kadang-kadang karena ingin segera dan cepat kadang kita mempresure,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)