SAMARINDA. Rabu (1/11) merupakan hari berbahagia bagi Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo. Tiba di gedung utama DPRD Kaltim dengan mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan dasi dan songkok hitam keduanya hadir dalam rangka Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11).
Dibawah kitab suci Al Qur’an kader Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024. Tegas dan lantang untaian kalimat demi kalimat diucapkan mengikuti apa yang diucapkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adlinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo mengikuti.
Bahagia dan haru tampak dari raut wajah keduanya, usai pengucapkan sumpah/janji dengan ditemani sang istri, politisi, kerabat, sahabat dan andai taulan berbaris secara bergiliran memberikan ucapan selamat.
Hasanuddin Mas’ud menuturkan pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.4/7309/OTDA, prihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 4214 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltim. Dan Nomor 100.2.1.4 – 4215 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kaltim,”ucap Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Seno Aji.
Ia mengingatkan bahwa sumpah/janji disaksikan dan bertanggungjawab tidak hanya pada aspek hukum saja tetapi secara moril juga kepada masyarakat serta terutama pada Tuhan Yang Maha Esa. “Sinergi bersama-sama rekan-rekan anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajiban,”pungkasnya. (adv/hms4)