Rusman Ya’qub : Gencarkan Vaksinasi Bagi Pelajar

25 Oktober 2021

Rusman Ya’qub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mendorong kepada instansi terkait untuk berkolaborasi dalam menggencarkan vaksinasi tingkat pelajar, agar dapat terselenggaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi SMA dan sederajat. Menurutnya, tidak berlangsungnya PTM hingga saat ini diduga akibat belum tersebarnya vaksinasi bagi pelajar dan guru secara menyeluruh.  Ia menyampaikan, apabila kendala PTM karena belum maksimalnya pelayanan vaksinasi bagi pelajar dan tenaga pendidik maka ia meminta agar dapat segera digelar. “Kalau kendalanya karena vaksinasi yang belum mencapai target, ya kenapa enggak itu yang di gencarkan,” ujar Politisi PPP ini.

Wakil rakyat dari dapil Samarinda ini menilai jika vaksinasi dapat secara masif dilajukan, maka PTM dapat segera dibuka, serta itu menandakan keseriusan dalam pengentasan Covid-19 di Kaltim. Ia berharap instransi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Dinas Kesehatan Kaltim dapat berkoordinasi dalam percepatan vaksinasi. Sebab, saat ini organisasi non pemerintah saja mampu untuk menggelar vaksinasi sampai ribuan dosis. “Itu hanya persoalan mau apa tidak, kalau soal anggaran nanti bisa di anggarkan kok, dan kalau butuh tenaga vaksinator, Dinas Kesehatan bisa menyediakan, maka dari itu pentingnya koordinasi antara SKPD terkait,” katanya.

Kemudian, dengan catatan apabila PTM digelar, harus menunggu vaksinasi yang mencapai target, ia meminta agar itu dapat dilakukan secara masif, berhubung Covid-19 di Kaltim sudah mulai melandai. “Covid kan sudah melandai, masa pelajar harus tetap belajar dirumah, kasihan karena ini penerus bangsa, seharusnya Pemerintah harus kreatif mencari solusi,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)