Rusman Ya’qub : Gencarkan Vaksinasi Bagi Pelajar

Senin, 25 Oktober 2021 104
Rusman Ya’qub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mendorong kepada instansi terkait untuk berkolaborasi dalam menggencarkan vaksinasi tingkat pelajar, agar dapat terselenggaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi SMA dan sederajat. Menurutnya, tidak berlangsungnya PTM hingga saat ini diduga akibat belum tersebarnya vaksinasi bagi pelajar dan guru secara menyeluruh.  Ia menyampaikan, apabila kendala PTM karena belum maksimalnya pelayanan vaksinasi bagi pelajar dan tenaga pendidik maka ia meminta agar dapat segera digelar. “Kalau kendalanya karena vaksinasi yang belum mencapai target, ya kenapa enggak itu yang di gencarkan,” ujar Politisi PPP ini.

Wakil rakyat dari dapil Samarinda ini menilai jika vaksinasi dapat secara masif dilajukan, maka PTM dapat segera dibuka, serta itu menandakan keseriusan dalam pengentasan Covid-19 di Kaltim. Ia berharap instransi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Dinas Kesehatan Kaltim dapat berkoordinasi dalam percepatan vaksinasi. Sebab, saat ini organisasi non pemerintah saja mampu untuk menggelar vaksinasi sampai ribuan dosis. “Itu hanya persoalan mau apa tidak, kalau soal anggaran nanti bisa di anggarkan kok, dan kalau butuh tenaga vaksinator, Dinas Kesehatan bisa menyediakan, maka dari itu pentingnya koordinasi antara SKPD terkait,” katanya.

Kemudian, dengan catatan apabila PTM digelar, harus menunggu vaksinasi yang mencapai target, ia meminta agar itu dapat dilakukan secara masif, berhubung Covid-19 di Kaltim sudah mulai melandai. “Covid kan sudah melandai, masa pelajar harus tetap belajar dirumah, kasihan karena ini penerus bangsa, seharusnya Pemerintah harus kreatif mencari solusi,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)