Romadhony Pastikan Masyarakat Miskin Bakal Terima Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Kamis, 27 Mei 2021 691
Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama (berdiri) saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Lambung Mangkurat.
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama bawa angin segar, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang ke-4 di Gang 8, Jalan Lambung Mangkurat, Minggu 23 Mei 2021.

Politkus muda dari Partai PDI Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. “Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhony.

Salah satu dosen dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Suwardi Sagama yang saat itu turut mendampingi Dhony turut mengaminkan, jika perda ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat. Suwardi menuturkan, meskipun terus disosialisasikan perda ini juga bisa tidak berfungsi. Alias mandul, jika tak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim. Selaku pelaksana teknis. "Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi," lugas Suwardi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lbaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. "Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini," pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)