Reza Fachlevi dan Eddy Sunardi Pimpin Komisi IV DPRD Kaltim

Senin, 14 Maret 2022 443
Komisi IV DPRD Kaltim Dipimpin Akhmed Reza Fachlevi didampingi Sekretaris Komisi Eddy Sunardi Darmawan melaksanakan Rapat Internal guna menyelaraskan program kerja, Rabu (9/3)
SAMARINDA. Resmi memimpin Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi baru-baru ini melaksanakan rapat internal bersama anggota Komisi IV.

Didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan yang juga baru terpilih menjadi wakil ketua komisi, rapat sengaja diagendakan guna mengupayakan penyelarasan program kerja. Selain itu membahas sejumlah pekerjaan rumah Komisi IV masih perlu dilanjutkan.

“Tentunya ada beberapa agenda yang berkaitan dengan mitra-mitra Komisi IV seperti seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan mitra komisi lainnya. Kita akan terus koordinasikan, akan kita lihat seperti perkembangannya kedepannya,” Ungkap Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi usai melakukan rapat komisi IV perdana dikepimpinannya.

Lebih lanjut, hasil rapat Komisi IV diantaranya pekan depan Senin dan Selasa 14-15 Maret mengagendakan rapat kerja dengan Forum Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kaltim, Disnakertrans serta beberapa mitra terkait.

Untuk diketahui, Akhmed Reza Fahlevi dan Eddy Sunardi Darmawan masuk perubahan nama-nama baru dalam Alat Kelengkapan DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Selain keduanya, Puji Setyowati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Sementara itu, anggota lain yang bertugas di Komisi IV DPRD Kaltim yaitu Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Salehuddin, Yenni Eviliana, Sukmawati dan Fitri Maisyaroh. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)