Respon Persoalan Kendaraan Rusak Pasca Isi BBM, Komisi II Panggil Semua Pihak Terkait

Rabu, 9 April 2025 1117
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Kapolres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, Perwakilan Bengkel dan Budgos
SAMARINDA – Persoalan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Samarinda, Balikpapan, Kukar dalam beberapa pekan terakhir menjadi persoalan
yang sangat dikeluhkan banyak masyarakat.

kepolisian sudah sempat turun tangan. Semua menegaskan, BBM yang tersebar di SPBU baik-baik saja. Akan tetapi hasil ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Masih banyak didapati keluhan masyarakat soal kendaraan mereka yang tiba-tiba macet. Bukan hanya motor yang sudah puluhan ribu kilometer. Motor baru juga ada yang ikut-ikutan rewel selepas mengisi bensin. Atas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait yakni ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Kapolres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, Perwakilan Bengkel dan Budgos, Rabu (9/4/2025).

Rapat berjalan cukup panas karena pihak pertamina enggan untuk bertanggungjawab atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat luas. Kendati demikian setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya pihak Pertamina menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi sementara atasi kendaraan berebet dengan bengkel gratis.

Dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa negara telah mengatur hak konsumen jika mereka di rugikan terhadap apa yang mereka konsumsi maka dapat melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Sabaruddin mengatakan Komisi II akan merekomendasikan agar BPK dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina dan SPBU yang ada di Kaltim khususnya Samarinda, Balikpapan, dan Kukar. Selain itu, Komisi II akan melakukan kunjungan kerja ke Pertamina dan Kementerian ESDM di Jakarta untuk melaporkan kejadian BBM yang bermasalah yang terjadi di Kaltim dengan membawa fakta dan data yang berasal dari masyarakat yang menjadi korban.

“Rapat bersepakat, Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis disetiap Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan.

Pelayanan bengkel gratis oleh Pertamina,”terangnya. Perwakilan Pertamina Patra Niaga Eko menyampaikan permohonan maaf terhadap apa yang telah dialami oleh masyarakat karena menggunakan BBM dari Pertamina. Namun, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan pembelaan terhadap BBM yang didistribusikan sudah melalu uji yang tetat sebelum didistribusikan.

“Merespon kasus kendaraan bermotor, pertamina mencoba melakukan uji sampel BBM yang bermasalah namun tidak mendapatkan sampel BBM yang bermasalah karena konsumen tidak memberikan sampel,”bebernya.

Eko menambahkan apabila masyarakat terdampak BBM yang bermasalah ingin mengadukan keluhannya, selain 153 dapat melakukan pengaduan di SPBU resmi Pertamina dengan mengisi formular pengaduan.

Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Muhammad Husni Fahruddin, Sigit Wibowo, Nurhadi Saputra, Abdul Giaz, Sulasih, Shemmy Permata Sari dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)