Reses Anggota DPRD Kaltim Marthinus

Selasa, 2 Maret 2021 283
Anggota DPRD Kaltim Marthinus Melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi
SAMARINDA. Melaksanakan Reses atau serap aspirasi masa sidang I tahun 2021  di Kutai Barat sejak 17 hingga 24 Februari 2021 lalu, Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengungkapkan sejumlah aspirasi yang ia terima saat menemui warga di daerah pemilihannya.

Ia menerangkan, meskipun kondisi pandemic covid-19 masih menjadi kendala tersendiri bagi aktivitas masyarakat. Marthinus mengaku justru kondisi seperti ini banyak warga yang memerlukan kehadiran wakil rakyatnya untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan warga. “Yang pasti pelaksanaan reses dilaksanakan dengan mengikuti tata cara protokol kesehatan. Aspirasi yang ditampung saat reses menjadi harapan tersendiri bagi masyarakat,” kata Marthinus.

Ia mencontohkan, seperti saat ia mengunjungi warga di Muara Pahu, warga meminta perbaikan jalan di Gunung Bayan. Selain itu terkait sektor pertanian, warga meminta bantuan irigasi untuk pertanian warga.Tak hanya itu, jalan dan jembatan yang mendukung kemudahan pertanian di Kampung Sebelang juga diharapkan warga. “Untuk memudahkan warga mendapat pekerjaan, mereka juga memerlukan semacam pendidikan singkat seperti kursus agar siap untuk dipekerjakan di perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, dibidang perikanan warga menyampaikan adanya penangkapan ikan menggunakan setrum listrik. Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, memberikan pendampingan dan bantuan bagi warga nelayan dan kelompok nelayan menjadi salah satu upaya memajukan sektor perikanan, (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)