Renja Tahun 2023 DPRD Kaltim Disahkan

Senin, 11 April 2022 167
Sutomo Jabir selaku Ketua Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim, Senin (11/4).///
SAMARINDA. Rencana kerja Tahun 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah disahkan. Pengesahan tersebut di lakukan pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim yang digelar tatap muka dan secara virtual, Senin (11/4).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo tersebut, Ketua Tim Renja 2023 DPRD Kaltim Sutomo Jabir dalam penyampaian laporannya menjelaskan bahwa renja yang disusun dalam bentuk program dan kegiatan berbasis pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD yaitu legislasi, budgeting dan monitoring.

“Renja 2023 telah mengakomodir rencana kegiatan kedewanan seperti sosialisasi peraturah daerah Kaltim, serap aspirasi masyarakat dalam rangka dasar dalam menyusun pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada pembahasan musyawarah pembangunan daerah provinsi
dan lainnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan ada penambahan kegiatan yang baru akan dilaksanakan pada 2023 yakni sosialisasi kebangsaan dengan tujuan meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan sebagai anak bangsa.

“Semangat kebangsaan ini penting dan harus terus dikampanyekan agar apapun etnis, keyakinan ataupun golongan kita tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat gotong royong sebagai pondasi kemasyarakatan juga harus terus ditingkatkan,”sambungnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)