Renja Tahun 2023 DPRD Kaltim Disahkan

Senin, 11 April 2022 169
Sutomo Jabir selaku Ketua Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim, Senin (11/4).///
SAMARINDA. Rencana kerja Tahun 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah disahkan. Pengesahan tersebut di lakukan pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim yang digelar tatap muka dan secara virtual, Senin (11/4).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo tersebut, Ketua Tim Renja 2023 DPRD Kaltim Sutomo Jabir dalam penyampaian laporannya menjelaskan bahwa renja yang disusun dalam bentuk program dan kegiatan berbasis pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD yaitu legislasi, budgeting dan monitoring.

“Renja 2023 telah mengakomodir rencana kegiatan kedewanan seperti sosialisasi peraturah daerah Kaltim, serap aspirasi masyarakat dalam rangka dasar dalam menyusun pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada pembahasan musyawarah pembangunan daerah provinsi
dan lainnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan ada penambahan kegiatan yang baru akan dilaksanakan pada 2023 yakni sosialisasi kebangsaan dengan tujuan meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan sebagai anak bangsa.

“Semangat kebangsaan ini penting dan harus terus dikampanyekan agar apapun etnis, keyakinan ataupun golongan kita tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat gotong royong sebagai pondasi kemasyarakatan juga harus terus ditingkatkan,”sambungnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)