Raperda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik

Senin, 3 Mei 2021 99
PARIPURNA KE 10 : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna ke 10, Jumat (30/3).
SAMARINDA – Pada Jumat 30 April 2021, bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim dilaksanakan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim dengan 3 pokok agenda pembahasan. Ketiga agenda tersebut adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.“Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekedar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada azas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada awak media usai memimpin sidang paripurna.

Menurutnya, saat ini DPRD Kaltim tidak lagi sekadar menghitung berapa jumlah Prolegda yang dilahirkan dalam setahun. Walaupun Perda yang dihasilkan sedikit, namun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Yang sekarang terjadi seperti bantuan hukum, masyarakat banyak yang tidak tahu ada bantuan hukum bagi yang tidak mampu, makanya kita keliling sekarang. Harapan kita, produk hukum yang dilahirkan pemerintah betul-betul produk yang bisa dinikmati, walaupun kecil tapi betul-betul manfaat,” katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengungkap alasan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh Bapemperda tahun 2021. “Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang ditarik ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya karena adanya peraturan pemerintah pusat. Yang sumbernya dalam hal ini bahwa tidak sesuai sehingga harus direvisi, diperbaiki kembali,” sambung Jawad (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)