Rapat Pripurna ke 6 DPRD Kaltim

Rabu, 8 Februari 2023 98
PERPANJANG : Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (6/2/2023). Adapun agenda rapat tersebut yakni penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan, dan Panitia Khusus pembahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 – 2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur  bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Dari hasil penyampaian laporan masa kerja masing-masing pansus meminta perpanjangan masa kerja dikarenakan masih terdapat banyak hal yang perlu untuk diselesaikan agar menghasilan rekomendasi dan atau draf raperda yang maksimal.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim, dan di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim.

Dikarenakan belum selesainya beberapa agenda pansus seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekda dan Polda dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. Oleh sebab itu maka pansus meminta perpanjangan masa kerja.

Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna, maka pansus kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,”ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)