Rapat Pripurna ke 6 DPRD Kaltim

Rabu, 8 Februari 2023 95
PERPANJANG : Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (6/2/2023). Adapun agenda rapat tersebut yakni penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan, dan Panitia Khusus pembahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 – 2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur  bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Dari hasil penyampaian laporan masa kerja masing-masing pansus meminta perpanjangan masa kerja dikarenakan masih terdapat banyak hal yang perlu untuk diselesaikan agar menghasilan rekomendasi dan atau draf raperda yang maksimal.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim, dan di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim.

Dikarenakan belum selesainya beberapa agenda pansus seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekda dan Polda dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. Oleh sebab itu maka pansus meminta perpanjangan masa kerja.

Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna, maka pansus kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,”ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)