Rapat Paripurna Ke – 27 DPRD Kaltim

Selasa, 9 November 2021 91
PIMPIN RAPAT : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK pimpin Rapat Paripurna Ke - 27 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 27 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual,  dengan agenda penyampaian laporan hasil reses DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2021, penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Raperda RPJMD,  persetujuan penetapan terhadap Ranperda RPJMD menjadi Perda dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta dihadiri Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).

Dikatakan Makmur, bahwa Anggota DPRD Kaltim melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat, berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kaltim nomor 33 tahun 2021 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim.

“Pelaksanaannya delapan hari terhitung dari tanggal 22 sampai 29 Oktober 2021 yang lalu,” kata Makmur.

Ia melanjutkan, reses dibagi dalam enam daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Samarinda dibacakan Jawad Sirasjuddin, dapil Balikpapan dibacakan Bagus Susetyo, dapil Penajam Paser Utara dan Paser dibacakan Herliana Yanti, dapil Kutai Kartanegara disampaikan Salehuddin, dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu disampaikan Ekti Imanuel, kemudian dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau disampaikan oleh Harun Al Rasyid.

“Maksud dan tujuan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kaltim, khususnya di kabupaten/kota dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,” bebernya.

“Semoga hasil reses dapat diakomodir pada pokir Dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah,” harapnya.

Kemudian, lanjut Makmur, agenda selanjutnya yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda RPJMD tahun 2019 – 2023 yang disampaikan oleh Romadhony Putra Pratama.

“Dan agenda yang terakhir yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim atas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 – 2023 yang akan disampaikan oleh Asisten II Abu Helmi,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)