Rapat Paripurna Ke – 27 DPRD Kaltim

Selasa, 9 November 2021 146
PIMPIN RAPAT : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK pimpin Rapat Paripurna Ke - 27 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 27 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual,  dengan agenda penyampaian laporan hasil reses DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2021, penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Raperda RPJMD,  persetujuan penetapan terhadap Ranperda RPJMD menjadi Perda dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta dihadiri Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).

Dikatakan Makmur, bahwa Anggota DPRD Kaltim melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat, berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kaltim nomor 33 tahun 2021 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim.

“Pelaksanaannya delapan hari terhitung dari tanggal 22 sampai 29 Oktober 2021 yang lalu,” kata Makmur.

Ia melanjutkan, reses dibagi dalam enam daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Samarinda dibacakan Jawad Sirasjuddin, dapil Balikpapan dibacakan Bagus Susetyo, dapil Penajam Paser Utara dan Paser dibacakan Herliana Yanti, dapil Kutai Kartanegara disampaikan Salehuddin, dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu disampaikan Ekti Imanuel, kemudian dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau disampaikan oleh Harun Al Rasyid.

“Maksud dan tujuan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kaltim, khususnya di kabupaten/kota dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,” bebernya.

“Semoga hasil reses dapat diakomodir pada pokir Dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah,” harapnya.

Kemudian, lanjut Makmur, agenda selanjutnya yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda RPJMD tahun 2019 – 2023 yang disampaikan oleh Romadhony Putra Pratama.

“Dan agenda yang terakhir yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim atas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 – 2023 yang akan disampaikan oleh Asisten II Abu Helmi,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)