Rapat Paripurna Ke – 27 DPRD Kaltim

Selasa, 9 November 2021 111
PIMPIN RAPAT : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK pimpin Rapat Paripurna Ke - 27 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 27 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual,  dengan agenda penyampaian laporan hasil reses DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2021, penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Raperda RPJMD,  persetujuan penetapan terhadap Ranperda RPJMD menjadi Perda dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta dihadiri Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (8/11).

Dikatakan Makmur, bahwa Anggota DPRD Kaltim melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat, berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kaltim nomor 33 tahun 2021 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim.

“Pelaksanaannya delapan hari terhitung dari tanggal 22 sampai 29 Oktober 2021 yang lalu,” kata Makmur.

Ia melanjutkan, reses dibagi dalam enam daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Samarinda dibacakan Jawad Sirasjuddin, dapil Balikpapan dibacakan Bagus Susetyo, dapil Penajam Paser Utara dan Paser dibacakan Herliana Yanti, dapil Kutai Kartanegara disampaikan Salehuddin, dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu disampaikan Ekti Imanuel, kemudian dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau disampaikan oleh Harun Al Rasyid.

“Maksud dan tujuan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kaltim, khususnya di kabupaten/kota dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,” bebernya.

“Semoga hasil reses dapat diakomodir pada pokir Dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah,” harapnya.

Kemudian, lanjut Makmur, agenda selanjutnya yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda RPJMD tahun 2019 – 2023 yang disampaikan oleh Romadhony Putra Pratama.

“Dan agenda yang terakhir yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim atas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 – 2023 yang akan disampaikan oleh Asisten II Abu Helmi,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.