Rapat Paripurna Ke 1 Tahun 2025 Sahkan Agenda Banmus DPRD Kaltim

Kamis, 2 Januari 2025 1194
PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke 1 DPRD Kaltim dengan salah satu agendanya pengesahan agenda Badan Musyawarah.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 1 Tahun 2025 di ruang rapat Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/1/2025). Rapat digelar secara luring dan daring dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang kesatu tahun 2025, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu periode 2024-2029 DPRD Kaltim, penutupan masa sidang kesatu tahun 2024 dan pembukaan masa sidang kesatu tahun 2025.

Selain itu, agenda rapat berisi penyampaian keputusan DPRD Kaltim tentang panitia khusus (pansus) pembahas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim tahun 2026, pembahas rencana kerja (renja) DPRD Kaltim 2026, pembahas rancangan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Kaltim dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, serta pembahas pedoman penyusunan pokir DPRD Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang kesatu tahun 2025 beberapa waktu yang lalu.

“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kesatu tahun 2025, dapat diterima dan disetujui,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” seru semua anggota dewan.

Kemudian, mengenai laporan kegiatan masa sidang kesatu periode 2024-2029 DPRD Kaltim, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan yang lalu.

“Dengan harapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timurdapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur,” ujar Hasanuddin.

Selanjutnya, Sekwan Norhayati menyatakan bahwa komposisi ketua, wakil ketua dan anggota pada ke empat pansus tidak mengalami perubahan.

“Masa kerja tim pembahas rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 sampai dengan batas waktu dua minggu sebelum penyelesaian penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat paripurna,” kata Sekwan Norhayati saat menyampaikan salah satu keputusan DPRD Kaltim. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)