Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 9 Maret 2022 101
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Forkopimda Kaltim, Rabu (9/3).
SAMARINDA. Rapat koordinasi kepala daerah se Kalimantan Timur dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi berlangsung di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (9/3). Hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan kepala daerah se-Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berharap peran KPK dalam memberantas korupsi dengan lebih mengedepankan pencegahan hendaknya dijadikan pedoman kerja khususnya terkait dalam pengelolaan anggaran.

“Pencegahan yang dilakukan dengan edukasi dan kampanye. Jadi jangan sungkan untuk konsultasi apabila ada hal yang perlu didiskusikan sehingga menghilangkan keragu-raguan dalam mengambil suatu keputusan atau tindakan,” harapnya.

Pihaknya berharap agar unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah seperti Inspektorat Kaltim yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan urusan daerah juga mengedepankan pencegahan.

“Pembinaan dan membimbing lebih diutamakan, kalaupun sudah diberikan edukasi dan bimbingan ternyata tetap melanggar ya apa boleh buat harus ditindak,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan KPK memiliki tugas utama melakukan pencegahan terjadinya korupsi. "Opini publik terhadap KPK cenderung turun. Tidak ada bedanya Undnag-Undang KPK yang lama dengan baru terkiat tupoksi bahkan di Undang-Undang KPK yang baru ada dewan  pengawas agar tidak dalam bertindak tidak serampangan," bebernya.

Hasil survei Mendagri dan KPK untuk menjadi pimpinan daerah dalam proses pemilihannya membutuhkan dana hingga puluhan miliar sedangkan gaji yang diterima sebagai kepala daerah tidak sebesar biaya kampanye. 

"Mungkin ada biaya sponsor akan tetapi tidak gratis, diberikan kemudahan mendapatkan proyek. Pengadaan barang mulai dari proses lelang sampai pemenang rentan. Kita berharap pimpinan kepala daerah minimal mendekati apa yang disampaikan bung Hatta,"katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)