Rapat Internal Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Tahun 2027, Bahas Penyelarasan Program Pro-Rakyat

Senin, 9 Februari 2026 20
Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Tahun 2027 menggelar rapat internal
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 menggelar rapat internal, Senin (09/02) dengan agenda difokuskan pada penyelarasan program kedewanan agar tetap efektif dan sesuai regulasi.

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Fuad Fakhruddin dan dipimpin Wakil Ketua Pansus Sigit Wibowo, serta dihadiri anggota Pansus di antaranya Sayid Muziburrachman, Abdul Giaz, Abdul Rakhman Bolong, Safuad, Fadly Imawan, dan Hartono Basuki. Kegiatan ini juga menghadirkan unsur sekretariat yang diwakili Hardiyanto selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, tenaga ahli, serta jajaran pendukung.

Wakil Ketua Pansus Sigit Wibowo menegaskan bahwa kehadiran sekretariat dalam setiap pembahasan menjadi hal penting untuk memastikan kesiapan administrasi dan kesesuaian regulasi dalam penyusunan rencana kerja DPRD. “Ini merupakan arahan pimpinan DPRD agar setiap pembahasan melibatkan sekretariat, sehingga apa yang kita rencanakan bisa berjalan selaras, aman secara regulasi, dan siap dilaksanakan,” ujarnya.

Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan program dan penganggaran kegiatan kedewanan agar tetap efektif. Pansus menekankan bahwa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menjadi prioritas utama. “Kegiatan seperti reses, sosialisasi peraturan daerah, penguatan demokrasi daerah, dan dialog rakyat adalah wajah DPRD di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga dan perkuat dalam Renja 2027,” ujar Sigit.

Tim ahli dalam kesempatan tersebut memaparkan proyeksi anggaran Sekretariat DPRD Kaltim Tahun 2027 berdasarkan Renstra 2025–2029, termasuk simulasi pelaksanaan kegiatan kedewanan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Renja.

Ketua Pansus Fuad Fakhruddin berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Renja DPRD Kaltim Tahun 2027. “Kami ingin Renja yang disusun benar-benar realistis, terukur, dan mampu mengakomodasi seluruh kegiatan kedewanan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)