Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perda PUG, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Biro Hukum dan DKP3A Kaltim

Kamis, 2 November 2023 121
RAPAT FINALISASI : Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan DKP3A Kaltim menggelar rapat finalisasi membahas Draft Perda PUG, Kamis (2/11/2023)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlundaungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat koordinasi, Kamis (2/11/2023). Pertemua tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi koleganya Rusman Ya’qub.

Diterangkan dia, pihaknya bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finaslisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.

Selain itu, mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya. “Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” terang perempuan yang akrab disapa Puji ini.

Meski demikian, Politisi Demokrat ini meyakini, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir dalam draft perda. “Jadi rapat finaslisasi ini hanya penyempuranaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undanga maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” terang Puji.

Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. Untuk itu PUG diharapkan dapat lebih konkrit dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

“Maka dari itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” jelas Puji. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Gelar Kunjungan Kerja, Monitoring Sengketa Lahan Masyarakat dan Perusahaan Tambang Wilayah Tenggarong Seberang
Berita Utama 20 Mei 2026
0
KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya merespons aduan masyarakat terkait polemik pertanahan, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyinkronkan informasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Rombongan Komisi I DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Salehuddin, didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Didik Agung Eko Wohono, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Surahman. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut hangat oleh Camat Tenggarong Seberang, Sukono dan Sekretaris Camat (Sekcam) Hendra Suryana di Kantor Camat Tenggarong Seberang. Dalam forum tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kehadiran Komisi I adalah wujud nyata komitmen DPRD Kaltun dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berbenturan dengan kepentingan korporasi. "Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk hadir dan memfasilitasi keluhan masyarakat. Kami banyak menerima laporan terkait konflik sengketa lahan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan, baik itu tambang maupun perkebunan. Melalui pertemuan hari ini, kita ingin menyinkronkan seluruh informasi dari pemerintah kecamatan agar solusi yang adil dan berpayung hukum bisa segera dirumuskan bersama," tegas Salehuddin. Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan penekanan khusus kepada jajaran aparatur pemerintah tingkat kecamatan. Ia secara langsung mengingatkan Camat Tenggarong Seberang untuk bersikap ekstra waspada terkait persoalan legalitas lahan warga khususnya pada tahapan pembebasan lahan, guna mencegah konflik hukum baru. "Kami sangat menyarankan dan mengingatkan kepada Pak Camat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam proses administrasi penerbitan surat tanah. Jangan sampai niat kita melayani masyarakat justru menimbulkan celah masalah hukum baru di kemudian hari akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan konsesi atau area pencadangan. Verifikasi lapangan dan kejelasan tata ruang harus benar-benar dipastikan sebelum tanda tangan," ujar Baharuddin Demmu. Melengkapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wohono, turut menyoroti akar masalah maraknya kasus tumpang tindih lahan, terutama di area pencadangan transmigrasi (Tanah R) yang beririsan dengan konsesi perusahaan tambang. Ketidakjelasan titik koordinat lahan pencadangan dari instansi terkait kerap menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kelompok tani, sehingga mereka kehilangan hak ganti rugi atau tidak bisa menggarap lahannya sendiri. Aspek lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi aspirasi warga mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman, seperti polusi debu tebal dan getaran akibat peledakan tambang (blasting). Selama ini, upaya mediasi di tingkat bawah sering kali menemui jalan buntu karena pihak perusahaan kerap mengutus perwakilan yang tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Menanggapi berbagai arahan dan masukan dari dewan, Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyambut baik langkah proaktif dari para legislator tingkat provinsi tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan, masukan, dan teguran konstruktif dari Bapak-bapak Komisi I DPRD Kaltim, khususnya terkait kehati-hatian administrasi surat tanah. Sebagai garda terdepan, pemerintah kecamatan memang sering kali menjadi tempat pertama bagi warga untuk mengadu. Ke depan, kami akan lebih ketat dan selektif dalam proses administrasi pertanahan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Kami juga berharap DPRD Kaltim dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pemegang kebijakan tertinggi di perusahaan," ujar Sukono. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Kaltim berharap adanya sinergi yang baik antara masyarakat, aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan,Kelurahan maupun Desa dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, Dinas Transmigrasi Kaltim, dan BPN. RDP ini diharapkan menjadi titik terang untuk mengurai permasalahan lahan dan menjamin hak-hak warga Tenggarong Seberang. (Hms11)