Program Gratispol Dipercepat, Ini Alasan DPRD Kaltim

Jumat, 4 Juli 2025 53
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri
SAMARINDA. Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Gratispol (Gratis Perguruan Tinggi untuk Orang Tua Tidak Mampu), resmi dipercepat pelaksanaannya. Meski belum sepenuhnya matang dari sisi regulasi dan anggaran, program ini tetap didorong untuk segera dijalankan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri, mengatakan kekhawatiran terhadap kesiapan Gratispol memang muncul di masyarakat. Hal itu dianggap wajar, karena program ini merupakan bagian dari visi-misi gubernur baru yang belum memiliki dukungan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"APBD 2025 ini disusun berdasarkan proyeksi gubernur sebelumnya. Maka dari itu, belum sepenuhnya mengakomodasi program-program baru seperti Gratispol," kata Sarkowi.

Namun, ia bersyukur karena adanya instruksi presiden soal efisiensi anggaran nasional, membuat beberapa rencana pembangunan bisa disesuaikan. Beberapa kegiatan dialihkan agar Gratispol bisa segera masuk dan dijalankan lebih awal.

"Makanya Gratispol dipercepat. Tapi memang wajar kalau ada hal-hal yang belum sempurna, seperti payung hukum dan anggaran," jelas politisi Partai Golkar itu.

Saat ini, peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum Gratispol masih dalam tahap asistensi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama untuk mengatur skema bantuan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

"Kami memaklumi kalau banyak pertanyaan dari masyarakat. Karena memang payung hukumnya belum selesai," ungkap Sarkowi.

Meski begitu, Pemprov tetap mulai melaksanakan Gratispol secara bertahap. Fokus awalnya menyasar mahasiswa baru. Sementara mahasiswa aktif yang sudah lebih dulu kuliah, akan menyusul pada tahun anggaran 2026.

"Untuk saat ini mahasiswa baru yang diprioritaskan. Mahasiswa lama akan mulai menerima manfaat tahun depan," tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)