Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Rakornas Bapemperda 2024

Senin, 22 Juli 2024 124
RAKORNAS BAPEMPERDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub dan Salehuddin beserta PJ Gubernur kaltim saat membuka Rakornas Bapemperda, Selasa (22/7).

BERAU. Pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kaltim hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia tahun 2024 yang berlangsung mulai 22-24 Juli 2024 di SM Tower & Convention Center, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

 

Acara ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari seluruh Indonesia.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota, serta provinsi seluruh Indonesia yang telah hadir dalam acara tersebut.

 

"Terkhusus kepada Kabupaten Berau. Selamat, karena telah sukses menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakornas Bapemperda se Indonesia tahun ini. Semoga dengan kegiatan ini, regulasi kedepannya mampu mengakomodir kepentingan masyarakat," harapnya.

 

Rekornas ini juga disampaikan Samsun guna menyamakan visi dan misi, menyamakan gerak langkah terkait dengan regulasi yang akan disusun bagi seluruh DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi se Indonesia. “Pertemuan ini juga sekaligus silaturahmi bagi seluruh anggota DPRD se Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Berau,” sebut Samsun. 

 

Sementara itu, setelah melalui diskusi panjang yang terbagi menjadi dua sesi dalam talk show pemaparan materi oleh narasumber pada Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur sah. Rapat Koordinasi Nasional ini juga menghasilkan sembilan komitmen.

 

Hasil kesepakatan daripada agenda besar ini dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Hasan Irsyad didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin, Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat Syahrir Hamdani, 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan Andi Muchtar Mappatoba, Ketua Bapemperda DPRD Yogyakarta Yuni Setia Rahayu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tenggara Fajar Ishak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutosoit, Ketua Bapemperda DPRD Berau Sakirman, dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karo Lusia Sukatendel.

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin menyampaikan, suksesnya pelaksanaan Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024 menjadi momentum penting untuk proses pembentukan peraturan daerah kedepannya.

 

“Kami berharap apa yang kita laksanakan hari ini menjadi tonggak sejarah bagi langkah Bapemperda kedepan dan kami juga berharap kita semua menjadi salah satu saksi sejarah untuk bagaimana melakukan proses kerja pembentukan peraturan daerah kedepannya,” ucap Salehuddin saat menyampaikan clossing steatmentnya di SM Tower Hotel & Convention Center, Selasa (23/7/24).


Sebagai tuan rumah, Salehuddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran baik dari Bapemperda Kabupaten/Kota, Provinsi sekaligus juga Sekwan seluruh Indonesia, Biro Hukum dan Karo Hukum dan jajarannya yang mempercayakan Benua Etam sebagai tuan rumah Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia tahun ini. (hms6/hms7/hms11/hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)