BALIKPAPAN. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.
Rapat yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7) tersebut dilakukan sebagai optimalisasi program kerja strategis DPMPD Kaltim dalam rangka percepatan pengembangan kawasan dan masyarakat pedesaan di Kaltim.
Memimpin rapat, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di dampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya yakni Salehuddin, Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Sukmawati, dan Fitri Maisyaroh.
Dalam rapat kerja itu, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk peningkatan pembangunan desa, dimana dominasi persoalan desa tertinggal adalah aksesibilitas kawasan.
Ia juga mengatakan, Komisi IV akan terus mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kaltim.
“Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rusman Ya’qub mengatakan perlu ada regulasi terutama untuk melakukan inisiasi untuk melahirkan perda tentang tata kelola pedesaan. Hal itu sebagai turunan atau implementasi daripada undang-undang desa.
Menurutnya, kelemahan undang-undang desa saat ini karena tidak banyak turunan-turunan atau implementasi yang bisa diterapkan hingga ke level bawah.
“Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu, mungkin tidak ada hubungan hirarki dengan gubernur,” sebutnya.
Disisi lain, Anwar Sanusi mengatakan, dari 841 desa, sudah 740 desa yang telah masuk database dengan lengkap, dan akan di share dengan tagline “pusaka”.
“Itu termasuk, nanti bapak ibu kirim data dan sebagainya ke kami, kemudian untuk mendukung itu, nanti bapak ibu akan dibantu berupa laptop, satu desa satu laptop. yang saya sampaikan ini betul-betul aspirasinya Komisi IV,” kata Anwar Sanusi. (hms8)
Rapat yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7) tersebut dilakukan sebagai optimalisasi program kerja strategis DPMPD Kaltim dalam rangka percepatan pengembangan kawasan dan masyarakat pedesaan di Kaltim.
Memimpin rapat, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di dampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya yakni Salehuddin, Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Sukmawati, dan Fitri Maisyaroh.
Dalam rapat kerja itu, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk peningkatan pembangunan desa, dimana dominasi persoalan desa tertinggal adalah aksesibilitas kawasan.
Ia juga mengatakan, Komisi IV akan terus mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kaltim.
“Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rusman Ya’qub mengatakan perlu ada regulasi terutama untuk melakukan inisiasi untuk melahirkan perda tentang tata kelola pedesaan. Hal itu sebagai turunan atau implementasi daripada undang-undang desa.
Menurutnya, kelemahan undang-undang desa saat ini karena tidak banyak turunan-turunan atau implementasi yang bisa diterapkan hingga ke level bawah.
“Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu, mungkin tidak ada hubungan hirarki dengan gubernur,” sebutnya.
Disisi lain, Anwar Sanusi mengatakan, dari 841 desa, sudah 740 desa yang telah masuk database dengan lengkap, dan akan di share dengan tagline “pusaka”.
“Itu termasuk, nanti bapak ibu kirim data dan sebagainya ke kami, kemudian untuk mendukung itu, nanti bapak ibu akan dibantu berupa laptop, satu desa satu laptop. yang saya sampaikan ini betul-betul aspirasinya Komisi IV,” kata Anwar Sanusi. (hms8)