Perlu Regulasi Terkait Tata Kelola Desa

20 Juli 2023

RAPAT KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Mitra Kerja terkait Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7).
BALIKPAPAN. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.

Rapat yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7) tersebut dilakukan sebagai optimalisasi program kerja strategis DPMPD Kaltim dalam rangka percepatan pengembangan kawasan dan masyarakat pedesaan di Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di dampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya yakni Salehuddin, Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Sukmawati, dan Fitri Maisyaroh.

Dalam rapat kerja itu, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk peningkatan pembangunan desa, dimana dominasi persoalan desa tertinggal adalah aksesibilitas kawasan.

Ia juga mengatakan, Komisi IV akan terus mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kaltim.

“Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rusman Ya’qub mengatakan perlu ada regulasi terutama untuk melakukan inisiasi untuk melahirkan perda tentang tata kelola pedesaan. Hal itu sebagai turunan atau implementasi daripada undang-undang desa.

Menurutnya, kelemahan undang-undang desa saat ini karena tidak banyak turunan-turunan atau implementasi yang bisa diterapkan hingga ke level bawah.

“Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu, mungkin tidak ada hubungan hirarki dengan gubernur,” sebutnya.

Disisi lain, Anwar Sanusi mengatakan, dari 841 desa, sudah 740 desa yang telah masuk database dengan lengkap, dan akan di share dengan tagline “pusaka”.

“Itu termasuk, nanti bapak ibu kirim data dan sebagainya ke kami, kemudian untuk mendukung itu, nanti bapak ibu akan dibantu berupa laptop, satu desa satu laptop. yang saya sampaikan ini betul-betul aspirasinya Komisi IV,” kata Anwar Sanusi. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)