Perlu Regulasi Terkait Tata Kelola Desa

Kamis, 20 Juli 2023 48
RAPAT KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Mitra Kerja terkait Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7).
BALIKPAPAN. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.

Rapat yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7) tersebut dilakukan sebagai optimalisasi program kerja strategis DPMPD Kaltim dalam rangka percepatan pengembangan kawasan dan masyarakat pedesaan di Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di dampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya yakni Salehuddin, Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Sukmawati, dan Fitri Maisyaroh.

Dalam rapat kerja itu, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk peningkatan pembangunan desa, dimana dominasi persoalan desa tertinggal adalah aksesibilitas kawasan.

Ia juga mengatakan, Komisi IV akan terus mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kaltim.

“Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rusman Ya’qub mengatakan perlu ada regulasi terutama untuk melakukan inisiasi untuk melahirkan perda tentang tata kelola pedesaan. Hal itu sebagai turunan atau implementasi daripada undang-undang desa.

Menurutnya, kelemahan undang-undang desa saat ini karena tidak banyak turunan-turunan atau implementasi yang bisa diterapkan hingga ke level bawah.

“Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu, mungkin tidak ada hubungan hirarki dengan gubernur,” sebutnya.

Disisi lain, Anwar Sanusi mengatakan, dari 841 desa, sudah 740 desa yang telah masuk database dengan lengkap, dan akan di share dengan tagline “pusaka”.

“Itu termasuk, nanti bapak ibu kirim data dan sebagainya ke kami, kemudian untuk mendukung itu, nanti bapak ibu akan dibantu berupa laptop, satu desa satu laptop. yang saya sampaikan ini betul-betul aspirasinya Komisi IV,” kata Anwar Sanusi. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)