Perlu Regulasi Terkait Tata Kelola Desa

Kamis, 20 Juli 2023 67
RAPAT KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Mitra Kerja terkait Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7).
BALIKPAPAN. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.

Rapat yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/7) tersebut dilakukan sebagai optimalisasi program kerja strategis DPMPD Kaltim dalam rangka percepatan pengembangan kawasan dan masyarakat pedesaan di Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di dampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya yakni Salehuddin, Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa, Sukmawati, dan Fitri Maisyaroh.

Dalam rapat kerja itu, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk peningkatan pembangunan desa, dimana dominasi persoalan desa tertinggal adalah aksesibilitas kawasan.

Ia juga mengatakan, Komisi IV akan terus mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kaltim.

“Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rusman Ya’qub mengatakan perlu ada regulasi terutama untuk melakukan inisiasi untuk melahirkan perda tentang tata kelola pedesaan. Hal itu sebagai turunan atau implementasi daripada undang-undang desa.

Menurutnya, kelemahan undang-undang desa saat ini karena tidak banyak turunan-turunan atau implementasi yang bisa diterapkan hingga ke level bawah.

“Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu, mungkin tidak ada hubungan hirarki dengan gubernur,” sebutnya.

Disisi lain, Anwar Sanusi mengatakan, dari 841 desa, sudah 740 desa yang telah masuk database dengan lengkap, dan akan di share dengan tagline “pusaka”.

“Itu termasuk, nanti bapak ibu kirim data dan sebagainya ke kami, kemudian untuk mendukung itu, nanti bapak ibu akan dibantu berupa laptop, satu desa satu laptop. yang saya sampaikan ini betul-betul aspirasinya Komisi IV,” kata Anwar Sanusi. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.