Pererat Sinergitas Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim

Rabu, 16 April 2025 1019
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Berau
SAMARINDA. Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Ketua TP PKK, Ketua TP Posyandu, Ketua Dekranasda, dan Bunda PAUD Kabupaten Berau, Selasa (15/4/2025).

Bertempat di Pendopo Odah Etam, hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Yenni Eviliana. Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Sya'diah, Apansyah, dan Husin Djufri.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyampaikan apresiasinya kepada pasangan kepala daerah yakni Sri Jurniasih Mas dan Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.

"Saya mewakili DPRD Kaltim mengucapkan selamat dan sukses kepada Ibu Jurniasih dan Bapak Gamalis. Semoga membawa Berau semakin maju dan sejahtera"harapnya.

Menurutnya, periode kedua dalam memimpin Berau, pasangan kepala daerah tersebut sudah memahami betul apa saja yang diperlukan daerah berjuluk Bumi Batiwakkal untuk menjadi lebih baik.

"Saya kira dengan pengalaman memimpin selama lima tahun sudah banyak yang dikerjakan, dan hanya meneruskan yang belum selesai" terangnya.

Kendati demikian, sebagai daerah yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Utara, Berau diminta untuk dapat bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam bidang infrastruktur dan pariwisata.

"Berau juga berjuluk Maldives Van Borneo, artinya pariwisata di Berau ini sudah menjadi destinasi bagi dunia. Bagaimana kedepan bisa ditingkatkan sarana prasarananya dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi wisatawan sehingga juga UMKM dan perekonomian masyarakat bisa lebih meningkat". pungkasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)