Perda Perlindungan Lahan Pertanian Kaltim Perlu Diperbaharui

Kamis, 4 Agustus 2022 156
Dipimpin Sapto Setyo Pramono, Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim di UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/8).
Yogyakarta. Memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian, pertanian dinilai menjadi sektor yang sangat penting dan strategis menjaga ketahanan pangan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, menurutnya kesiapan ketahanan pangan menjadi instrument kekuatan ekonomi suatu daerah.

Disampaikan usai pertemuan Komisi II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) saat ke UPTD Balai Pengembangan Perbenihan & Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Sapto sapaan akrabnya menyebut pentingnya sektor pertanian berkelanjutan itulah mendasari Komisi yang membidangi tentang pertanian dan perekonomian ini melakukan studi banding ke UPTD tersebut.

Selain itu, berangkat dari kondisi di Kaltim yang tidak memiliki data valid terkait kebutuhan luasan lahan holtikultura dan luasan wilayah sawah pertanian tersebut. Hingga jumlah kebutuhan pangan dalam arti luas yang dinilai perlu evaluasi per tiga bulan oleh pemerintah Provinsi Kaltim hingga kabupaten/kota di Kaltim.

Sementara belajar dari Yogyakarta yang mendata secara detail kebutuhan pangan setiap bulannya, mulai dari kebutuhan pangan bagi masyarakat asli, pendatang, wisatawan hingga mahasiswa. Sehingga Komisi II DPRD Kaltim berharap kedepan melalui pertemuan di Jogyakarta, Kaltim bisa menggarap sektor pertanian dari hulu ke hilir seperti halnya yang dilakukan Yogyakarta saat ini serta memacu agar Kaltim swasembada beras.

Sejauh ini Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 13 tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor  1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai sudah perlu kembali diperbaharui. Sebab perubahan yang telah dilakukan perlu kembali diperbaharui karena beberapa data lahan pertanian  di perubahan perda sudah tidak relevan. Khususnya persoalan menghadapi  IKN dan menyesuaikan dengan RTRW baru yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Yogyakarta yang sudah lebih dulu memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan ini memang dikenal sebagai daerah unggul dalam konsen benih tanaman. Selain itu, DIY juga secara tegas telah menerapkan dan mengaplikasikan Perda yakni bagaimana agar lahan pertanian yang ada tidak beralih fungsi. “di kami (DIY) sudah ada Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan yang diatur dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Terdata 140.000 hektar lahan pertanian akan menjadi lahan yang tidak boleh diganggu gugat dan beralih fungsi, jika pun dijual hanya peruntukkan untuk fungsi pertanian kembali,” kata Maman Suherman, Kepala UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim dikantornya.

Mengupayakan percepatan kemajuan pertanian, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kaltim menginisiasi Rapat Kerja bersama Dinas Pertanian di wilayah Kaltim. Sapto menilai perlu memperbaharui payung hukum terkait pertanian yaitu Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dibuat dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Perda tersebut juga perlu disinkronkan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sehingga Bersama-sama berkomitmen seluruh wilayah Kaltim, baik tingkat Gubernur, Bupati dan walikota. Jangan sampai lahan-lahan pertanian ini berubah fungsinya, perubahan ke fungsi lain tidak boleh serta merta sebab ini berkaitan dengan kebutuhan pangan. Kaltim harus swasembada pangan mempersiapkan IKN. Jika tidak mulai sekarang maka sama halnya dengan Jakarta yang saat ini kehilangan banyak lahan pertanian.

“Pemerintah terkesan lunak dan acuh sehingga terjadi pembiaran terhadap peralihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan perumahan yang tidak sesuai RTRW. Adanya payung hukum maka kesalahan dan pelanggaran akan ada sanksi hingga pidana, bukan sekedar peringatan. Banyak yang tidak sesuai antaran penetapan di RTRW dengan kondisi riil dilapangan,” tegas pria kelahiran Madiun ini.

Sapto mengakui bahwa masih banyak petani di Kaltim yang bekerja secara konvensional, padahal kemajuan dibidang pertanian meningkat. Dengan begitu, maka peningkatan SDM harus terus diupayakan setiap harinya.

“Tidak ada kata berhenti dan bosan, mulai penyuluhan, upaya peningkatan SDM. Selain itu pertanian juga perlu mengutamakan kesehatan dalam produksinya. Seperti misalnya pupuk yang digunakan berbahan organik. Tidak harus pupuk kimia semua,” pungkas Sapto dalam pertemuan yang diikuti Kepala UPTD BBI TPH Kaltim Devis Hendra (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.