Perda Perlindungan Lahan Pertanian Kaltim Perlu Diperbaharui

Kamis, 4 Agustus 2022 145
Dipimpin Sapto Setyo Pramono, Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim di UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/8).
Yogyakarta. Memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian, pertanian dinilai menjadi sektor yang sangat penting dan strategis menjaga ketahanan pangan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, menurutnya kesiapan ketahanan pangan menjadi instrument kekuatan ekonomi suatu daerah.

Disampaikan usai pertemuan Komisi II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) saat ke UPTD Balai Pengembangan Perbenihan & Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Sapto sapaan akrabnya menyebut pentingnya sektor pertanian berkelanjutan itulah mendasari Komisi yang membidangi tentang pertanian dan perekonomian ini melakukan studi banding ke UPTD tersebut.

Selain itu, berangkat dari kondisi di Kaltim yang tidak memiliki data valid terkait kebutuhan luasan lahan holtikultura dan luasan wilayah sawah pertanian tersebut. Hingga jumlah kebutuhan pangan dalam arti luas yang dinilai perlu evaluasi per tiga bulan oleh pemerintah Provinsi Kaltim hingga kabupaten/kota di Kaltim.

Sementara belajar dari Yogyakarta yang mendata secara detail kebutuhan pangan setiap bulannya, mulai dari kebutuhan pangan bagi masyarakat asli, pendatang, wisatawan hingga mahasiswa. Sehingga Komisi II DPRD Kaltim berharap kedepan melalui pertemuan di Jogyakarta, Kaltim bisa menggarap sektor pertanian dari hulu ke hilir seperti halnya yang dilakukan Yogyakarta saat ini serta memacu agar Kaltim swasembada beras.

Sejauh ini Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 13 tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor  1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai sudah perlu kembali diperbaharui. Sebab perubahan yang telah dilakukan perlu kembali diperbaharui karena beberapa data lahan pertanian  di perubahan perda sudah tidak relevan. Khususnya persoalan menghadapi  IKN dan menyesuaikan dengan RTRW baru yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Yogyakarta yang sudah lebih dulu memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan ini memang dikenal sebagai daerah unggul dalam konsen benih tanaman. Selain itu, DIY juga secara tegas telah menerapkan dan mengaplikasikan Perda yakni bagaimana agar lahan pertanian yang ada tidak beralih fungsi. “di kami (DIY) sudah ada Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan yang diatur dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Terdata 140.000 hektar lahan pertanian akan menjadi lahan yang tidak boleh diganggu gugat dan beralih fungsi, jika pun dijual hanya peruntukkan untuk fungsi pertanian kembali,” kata Maman Suherman, Kepala UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim dikantornya.

Mengupayakan percepatan kemajuan pertanian, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kaltim menginisiasi Rapat Kerja bersama Dinas Pertanian di wilayah Kaltim. Sapto menilai perlu memperbaharui payung hukum terkait pertanian yaitu Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dibuat dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Perda tersebut juga perlu disinkronkan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sehingga Bersama-sama berkomitmen seluruh wilayah Kaltim, baik tingkat Gubernur, Bupati dan walikota. Jangan sampai lahan-lahan pertanian ini berubah fungsinya, perubahan ke fungsi lain tidak boleh serta merta sebab ini berkaitan dengan kebutuhan pangan. Kaltim harus swasembada pangan mempersiapkan IKN. Jika tidak mulai sekarang maka sama halnya dengan Jakarta yang saat ini kehilangan banyak lahan pertanian.

“Pemerintah terkesan lunak dan acuh sehingga terjadi pembiaran terhadap peralihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan perumahan yang tidak sesuai RTRW. Adanya payung hukum maka kesalahan dan pelanggaran akan ada sanksi hingga pidana, bukan sekedar peringatan. Banyak yang tidak sesuai antaran penetapan di RTRW dengan kondisi riil dilapangan,” tegas pria kelahiran Madiun ini.

Sapto mengakui bahwa masih banyak petani di Kaltim yang bekerja secara konvensional, padahal kemajuan dibidang pertanian meningkat. Dengan begitu, maka peningkatan SDM harus terus diupayakan setiap harinya.

“Tidak ada kata berhenti dan bosan, mulai penyuluhan, upaya peningkatan SDM. Selain itu pertanian juga perlu mengutamakan kesehatan dalam produksinya. Seperti misalnya pupuk yang digunakan berbahan organik. Tidak harus pupuk kimia semua,” pungkas Sapto dalam pertemuan yang diikuti Kepala UPTD BBI TPH Kaltim Devis Hendra (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)