Perbanyak Porsi Anak Tidak Mampu Peroleh Beasiswa Kaltim Tuntas

Selasa, 25 Mei 2021 106
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim diminta melaksanakan program Beasiswa Kaltim Tuntas secara transparan dan tepat sasaran. Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) juga semestinya memberikan porsi yang lebih besar bagi penerima Beasiswa Kaltim Tuntas dari kalangan anak kurang mampu, anak dengan kasus KDRT dan disabilitas.

Demikian hal ini disampaikan Rusman Ya’qub kepada awak media, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/5/2021). Dia menilai, saat ini anak-anak yang masuk kategori tersebut masih minim perhatian dari Pemprov Kaltim, utamanya dalam hal pemberian beasiswa.

Rusman Ya’qub juga meminta agar pemerintah secara pro aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program beasiswa tersebut. “Kita minta porsi anak kurang mampu lebih banyak, anak akibat KDRT dan disabilitas juga. Karena masih rendah dari pendaftar. Pertanyaannya, apakah karena tidak tahu? Kalau iya, artinya harus sosialisasi. Atau karena memang akses informasi tidak jalan? Jangan hanya mengandalkan pendaftaran online kepada segmen yang sifatnya spesifik seperti ini. Supaya dia tetap sekolah,” ujarnya.

Selain itu, Rusman Ya’qub juga meminta kepada BP-BKT agar dapat selektif pada penerima Beasiswa Kaltim Tuntas, agar tidak terjadi penumpukan penerima beasiswa hanya di satu orang saja. Termasuk juga memprioritaskan bagi guru-guru pengajar SMK. “Kita minta asas manfaat beasiswa meluas bagi masyarakat, supaya yang sudah dapat beasiswa lain, jangan dikasih lagi. Termasuk guru SMK, kita minta guru yang sifatnya pendidikan keahlian diberikan beasiswa, karena jika mengharapkan dari peningkatan kompetensi guru ini, sangat terbatas. Jadi bisa mengupgrade ilmu dan kemampuan, karena tidak cukup
mengandalkan gaji,” katanya.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kaltim acap kali menerima laporan pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan sistem pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas, yang dinilai berubah-ubah saat menyampaikan hasil verifikasi seleksi penerima.“Beasiswa ini, kita monitor, mengevaluasi pelaksanaan Kaltim Tuntas. Soalnya ada keluhan masyarakat. Misalnya, sistem pendaftaran sudah online. Kemudian dari verifikasi persyaratan jadi persoalan, timbul komplain,” terang

“Seperti tahun-tahun lalu, sebelumnya saat verifikasi dinyatakan lulus. Tapi hasil akhirnya dinyatakan tidak lulus verifikasi persyaratan. Makanya, Komisi minta supaya setelah proses administrasi, lalu diumumkan. Disebutkan alasan jika memang tidak lulus. Itu yang disebut transparansi. Transparansi itu, sejak dari awal sampai akhir apapun keputusan dia tahu,” kata Rusman lagi (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)