Penyusunan RKPD Harus Sejalan RTRW

Sabtu, 18 Maret 2023 139
Konsultasi Publik : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud, saat mendatangani berita acara hasil Konsultasi Publik RKPD kaltim 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/3/2023)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud, besera Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono dan Puji Setyowati, menghadiri Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/3/2023) Pembahasan RKPD ini melibatkan semua unsur, dari Forkopimda, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini dimaksud guna perumusan strategi pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, bahwa RKPD ini harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun agar tidak terjadi kekeliruan nantinya. “RKPD ini harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kemudian kata dia, penyusunan RKPD ini jangan sampai beririsan dengan rencana pembangunan IKN. Ia juga mendorong agar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim diperkuat, sehingga sejalan dengan RKPD yang telah disusun pemerintah.

“RKPD harus bisa mengakomodir penguatan program daerah, terlebih pada tiga kabupate/kota penyangga IKN, yakni Balikpapan, Paser dan Kukar. Sebab dengan hadirnya IKN, tentu ada program pendapatan daerah yang akan berubah,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran IKN akan terjadi perubahan yang sangat besar sehingga perlu ada penguatan, jangan sampai Kaltim mengalami ketertinggalan pembangunan. “Saya katakan ini harus terus diperkuat, terutama daerah yang beririsan langsung dengan IKN seperti Balikpapan sebagai pintu gerbangnya,” tambahnya.

Senada, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa konsultasi publik RKPD ini dilaksanakan, agar menyatukan persepsi seluruh pihak terutama Pemprov Kaltim. Sehingga perencanaan program dengan IKN dapat sejalan.

Bagi Hadi, Pemprov Kaltim selalu siap menerima masukan maupun kritikan. Kapan saja Pemprov siap menerima kritikan dan masukan itu. Karena, apa yang dilakukan Pemprov Kaltim harus terintegrasi dengan IKN. Terutama daerah penyangga.

"Jadi, konsultasi publik ini sangat strategis dilakukan. Karena itu, dalam RKPD juga kami ingatkan agar perlu memikirkan bagaimana pengembangan SDM disiapkan, agar siap secara fisik, mental dan kualitas pengetahuan," pesannya. "Makanya, ke depan Kaltim harus mampu menjadi peletak utama suksesnya IKN," serunya.

Plt Kepala Bappeda Kaltim Yusliando menjelaskan, Konsultasi Publik mengangkat tema Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Infastruktur Wilayah yang andal untuk percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menjelaskan konsultasi publik diikuti 200 peserta dari OPD Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota se Kaltim dengan narasumber dari Kemendagri, Bappenas dan Otorita IKN. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)