Peningkatkan PAD Dipengaruhi Banyak Faktor

Rabu, 8 Desember 2021 65
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan menuturkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah dapat dipengaruhi banyak faktor seperti misalnya alam dan pandemi covid-19, kendati demikian ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintahan dalam rangka meningkatkan PAD.

Ia menjelaskan seperti mendorong akses informasi yang luas bagi daerah ke Kementrian ESDM dalam rangka menjamin transparansi dan pertanggungjawaban data lifting yang lebih akurat sebagai dasar pembagian DBH Migas.

"Koordinasi dengan  pemerintah pusat terkait kebijakan penyaluran dana DBH Dana Reboisasi ke daerah agar dilakukan awal tahun  sehingga tidak mempengaruhi belanja daerah khususnya belanja kegiatan dana reboisasi," ujarnya.

Selain itu, hal yang perlu menjadi perhatian ialah optimalisasi hasil dari badan usaha milik daerah  agar memberikan kontribusi yang optimal kepada PAD dan target transfer ke kas daerah harus memenuhi dead line yang disepakati.

Upaya penyesuaian dividen dari perusda untuk pemerintahan provinsi melalui hasil evaluasi dan monitoring terhadap kinerja perusda yang tidak memberikan kontribusi positif, sehingga membantu peningkatan PAD provinsi.

Sedangkan bagi perusahaan yang selama ini memang sudah tidak menguntungkan dan cenderung membebani APBD agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)