Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan di Kaltim

Rabu, 21 Mei 2025 140
Konsultasi Komisi IV DPRD Kaltim ke Kemendikdasmen
JAKARTA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Rabu (21/5/25). Kunjungan Dipimpin Ketua Komisi IV H. Baba, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattaloni dan Anggota Komisi IV Fadly Imawan.

Diterima langsung oleh Vivi Andriyani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendikdasmen. Hadir pula mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang 1 Balikpapan Tutanto.

Ketua Komisi IV H. Baba mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka sharing program pemerintah pusat terkait pendidikan dasar dan menengah di Kaltim. Perlu diketahui, Kalimantan Timur pada tahun 2025 mengelola APBD sekitar Rp. 21 Triliun, dan Pelaksanaan Program Program Pendidikan Gratis Poll oleh Gubernur terpilih Pemerintah Kaltim masih dirasakan kurang, mengingat program ini mulai dari pendidikan dasar sampai Strata 3 (tiga).

Selanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat mendistribustikan program dan anggaran pembangunan pendidikan di Kaltim sebagai pendukung Ibu Kota Nusantara, hal ini untuk memperkecil kesenjangan Pendidikan di Kaltim.

”Pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatkan tingkat pendidikan, Masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik tingkat Keluarga maupun Masyarakat secara luas. Pendidikan meciptakan kesetaraan, mengurangi kesejangan, dan memberikan akses yang setara kepada setiap Individu, tanpa memandang latar belakang atau status sosial,” ujar Baba saat memimpin rapat.

Lain pihak, Vivi menyampaikan Kebijakan atau program Kemendikdasmen pada tahun 2025 ditekankan pada kualitas Pendidikan dengan berpedoman pada rencana pembangunan
jangka menengah (RPJMN) 2025-2029.

Beberapa hal yang dibutuhkan untuk perbantuan program dan anggaran pendidikan di Kaltim yaitu, Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Fasilitasi satuan pendidikan terutama pada kawasan 3 T, dan Kawasan Satuan Pendidikan yang rentan bencana.

Sementara itu, Pentingnya penggunaan APBD dengan alokasi Pendidikan sebesar 20 % sudah seharusnya diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan program issue pembangunan pendidikan prioritas. Perlunya Pemerintah Daerah melakukan pengawalan kebijakan dan anggaran perbantuan dari Pemerintah Pusat, termasuk anggaran pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

”Alhamdulillah terimakasih Ibu Vivi sudah menerima kami dengan senang hati. Jujur, pertemuan ini sangat menambah Ilmu Pengatahuan saya sebagai Ketua Komisi, Semoga dengan Pertemuan ini Pemerintah Pusat siap membantu Pendidikan di Kaltim sebegai penyokong IKN,” Harap Baba
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)