Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan di Kaltim

Rabu, 21 Mei 2025 85
Konsultasi Komisi IV DPRD Kaltim ke Kemendikdasmen
JAKARTA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Rabu (21/5/25). Kunjungan Dipimpin Ketua Komisi IV H. Baba, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattaloni dan Anggota Komisi IV Fadly Imawan.

Diterima langsung oleh Vivi Andriyani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendikdasmen. Hadir pula mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang 1 Balikpapan Tutanto.

Ketua Komisi IV H. Baba mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka sharing program pemerintah pusat terkait pendidikan dasar dan menengah di Kaltim. Perlu diketahui, Kalimantan Timur pada tahun 2025 mengelola APBD sekitar Rp. 21 Triliun, dan Pelaksanaan Program Program Pendidikan Gratis Poll oleh Gubernur terpilih Pemerintah Kaltim masih dirasakan kurang, mengingat program ini mulai dari pendidikan dasar sampai Strata 3 (tiga).

Selanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat mendistribustikan program dan anggaran pembangunan pendidikan di Kaltim sebagai pendukung Ibu Kota Nusantara, hal ini untuk memperkecil kesenjangan Pendidikan di Kaltim.

”Pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatkan tingkat pendidikan, Masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik tingkat Keluarga maupun Masyarakat secara luas. Pendidikan meciptakan kesetaraan, mengurangi kesejangan, dan memberikan akses yang setara kepada setiap Individu, tanpa memandang latar belakang atau status sosial,” ujar Baba saat memimpin rapat.

Lain pihak, Vivi menyampaikan Kebijakan atau program Kemendikdasmen pada tahun 2025 ditekankan pada kualitas Pendidikan dengan berpedoman pada rencana pembangunan
jangka menengah (RPJMN) 2025-2029.

Beberapa hal yang dibutuhkan untuk perbantuan program dan anggaran pendidikan di Kaltim yaitu, Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Fasilitasi satuan pendidikan terutama pada kawasan 3 T, dan Kawasan Satuan Pendidikan yang rentan bencana.

Sementara itu, Pentingnya penggunaan APBD dengan alokasi Pendidikan sebesar 20 % sudah seharusnya diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan program issue pembangunan pendidikan prioritas. Perlunya Pemerintah Daerah melakukan pengawalan kebijakan dan anggaran perbantuan dari Pemerintah Pusat, termasuk anggaran pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

”Alhamdulillah terimakasih Ibu Vivi sudah menerima kami dengan senang hati. Jujur, pertemuan ini sangat menambah Ilmu Pengatahuan saya sebagai Ketua Komisi, Semoga dengan Pertemuan ini Pemerintah Pusat siap membantu Pendidikan di Kaltim sebegai penyokong IKN,” Harap Baba
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)